PravadaNews – Badan Pangan Nasional (Bapanas) melalui Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan, I Gusti Ketut Astawa, memastikan stok Minyakita untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tetap aman di tengah rencana penyesuaian Harga Eceran Tertinggi (HET).
Kepastian itu disampaikan karena kebutuhan Minyakita untuk program bantuan pangan telah disiapkan sebelum kebijakan harga baru diterapkan.
Bapanas mencatat realisasi penyaluran bantuan pangan hingga 5 Juni 2026 telah mencapai 55,37 persen secara nasional. Capaian itu setara dengan 18,4 juta Keluarga Penerima Manfaat dari total sasaran 33,2 juta penerima.
“Dengan hampir rampungnya penyaluran bantuan pangan, stok Minyakita pemerintah yang dikelola Bulog selanjutnya bakal disalurkan seluruhnya ke pasar-pasar rakyat,” ungkap Ketut dalam keterangan resminya, dikutip Minggu (7/6/2026).
Dari total kebutuhan program, pemerintah menyiapkan sekitar 132,9 ribu kiloliter Minyakita sampai akhir periode salur Juni. Bapanas melaporkan pengadaan Minyakita telah mendekati 99 persen, dengan stok terkumpul sekitar 131,4 ribu kiloliter.
Masih ada sekitar 59,3 ribu kiloliter Minyakita yang akan disalurkan kepada KPM hingga akhir Juni 2026. Proses pengadaan disebut hampir selesai, meski Perum Bulog wilayah Jawa Tengah dan Jawa Barat masih menuntaskan sebagian kecil kebutuhan.
“Karena apa? Minyak goreng yang harus didistribusikan pada bantuan pangan tersebut kurang lebih 132,9 ribu kiloliter. Itu banyak, jadi kalau bisa serentak dikeluarkan sampai Juni, itu artinya akan bisa secara langsung dan tidak langsung mengendalikan harga Minyakita,” tambah Ketut.
Sebelumnya, penyaluran Minyakita per 20 Mei 2026 telah mencapai 46,2 ribu kiloliter. Jumlah itu telah diterima 11,5 juta KPM, sementara sisa pagu salur saat itu tercatat 86,8 ribu kiloliter.
Rencana penyesuaian HET juga berangkat dari posisi HET Minyakita yang saat ini berada di Rp15.700 per liter. Diketahui Kementerian Perdagangan (Kemendag) masih perlu membaca harga keekonomian minyak goreng, termasuk pergerakan minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO).
Di luar kesiapan stok bantuan, perubahan HET tetap membutuhkan pengawasan pada jalur distribusi Minyakita di pasar. Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Nasim Khan, menilai pengawasan menjadi syarat agar perubahan harga tidak memicu penimbunan.
“Harus dibarengi dengan pengawasan distribusi yang ketat. Jangan sampai ada pihak yang memanfaatkan kebijakan tersebut untuk kepentingan pribadi dengan menimbun barang atau menaikkan harga secara tidak wajar,” kata Nasim, Jumat (5/6) lalu.
Menurut Nasim, penyesuaian HET Minyakita dipengaruhi kenaikan harga minyak sawit mentah dan tekanan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat. Meski begitu, perubahan harga tetap perlu mempertimbangkan daya beli masyarakat yang mengandalkan Minyakita sebagai minyak goreng terjangkau.
Karena itu, kebijakan HET Minyakita perlu berjalan beriringan dengan penyelesaian bantuan KPM dan penguatan distribusi pasar. Skema tersebut menjadi penentu agar stok yang telah diamankan pemerintah tetap tersalur kepada kelompok sasaran dan tidak menimbulkan tekanan baru di tingkat konsumen.















