
PravadaNews — Polda Metro Jaya terus memproses hukum para pelaku yang diduga membonceng aksi penyampaian pendapat pada 27 Agustus 2026. Hingga Rabu (2/9/2026), polisi telah menetapkan 47 orang sebagai tersangka. Puluhan tersangka tersebut diduga terlibat dalam tindak pidana perusakan fasil...






