Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). (Foto: Kejagung)

Beranda / Hukum / Polda Metro Jaya Bakal Periksa Staf Kejagung Terkait Kematian Sutrimo

Polda Metro Jaya Bakal Periksa Staf Kejagung Terkait Kematian Sutrimo

PravadaNews — Polda Metro Jaya bakal memanggil staf administrasi Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrio Adriono, sebagai saksi terkait kematian Sutrimo. Pemanggilan tersebut dilakukan untuk mendalami sejumlah informasi yang berkaitan dengan kasus kematian pria tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan nama Febrio menjadi salah satu pihak yang akan didalami penyidik. Hal itu disampaikan Budi usai konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (2/9/2026).

Sebelumnya, keluarga Sutrimo telah mendatangi tim penyidik untuk menyampaikan sejumlah nama yang dinilai perlu dimintai keterangan. Febrio Adriono menjadi salah satu nama yang disodorkan pihak keluarga.

“Ya salah satunya (Febrio) akan kita dalami,” kata Budi saat dikonfirmasi awak media, Rabu (2/9/2026).

Meski demikian, Budi belum membeberkan kapan pemanggilan terhadap Febrio akan dilakukan. Penyidik masih menunggu proses pemeriksaan sampel hasil ekshumasi jenazah Sutrimo.

Budi mengatakan proses tersebut masih ditangani tim Laboratorium Forensik (Labfor). Menurutnya, terdapat banyak sampel yang harus diperiksa dan didalami sebelum hasil ekshumasi dapat disampaikan.

“Kan dari pihak Labfor, mungkin ada kendala di situ. Karena banyak sampel yang harus didalami,” ujarnya.

Di sisi lain, Budi menegaskan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya tidak menyimpan barang pribadi milik Sutrimo. Penegasan itu juga mencakup telepon seluler atau handphone milik almarhum.

Sebelumnya, kuasa hukum keluarga Sutrimo mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin (31/8/2026). Kedatangan tersebut untuk menyerahkan surat permohonan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

Kuasa hukum keluarga Sutrimo, Aan Rohaeni, mengatakan SP2HP merupakan hak pelapor. Dalam surat tersebut, keluarga mempertanyakan perkembangan penyidikan, khususnya hasil ekshumasi jenazah Sutrimo.

“Hari ini kami secara formal bersurat karena mendapatkan SP2HP adalah hak pelapor. Intinya SP2HP itu terkait dengan hasil ekshumasi,” kata Aan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (31/8/2026).

Aan mengatakan permohonan tersebut diajukan karena estimasi waktu penyampaian hasil ekshumasi telah mendekati tenggat. Sebelumnya, penyidik menyampaikan perkiraan waktu dua hingga tiga minggu setelah ekshumasi dilakukan pada 12 Agustus 2026.

Selain hasil ekshumasi, keluarga juga meminta kepastian mengenai keberadaan telepon seluler milik Sutrimo. Hingga kini, ponsel tersebut disebut belum ditemukan oleh pihak keluarga.

Aan mengatakan keluarga memperoleh informasi mengenai kematian Sutrimo dari seseorang yang menelepon menggunakan ponsel milik almarhum. Karena itu, keluarga mempertanyakan bagaimana telepon seluler tersebut kemudian tidak diketahui keberadaannya.

“Keluarga mendapatkan informasi meninggalnya almarhum dari orang yang menelepon menggunakan HP milik Sutrimo sendiri. Artinya keberadaan HP tersebut seharusnya tidak hilang di tengah jalan,” ujar Aan.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *