
PravadaNews – Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru disahkan DPR membawa perubahan terhadap sistem alih daya atau outsourcing di Indonesia. Pasalnya, dalam UU tersebut memperketat sistem outsourcing agar tidak lagi sebagai objek yang mudah dialihdayakan bagi para p...






