Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta. (Dok. Intan Afrida Rafni).

Beranda / Nasional / UU Pelindungan Ketenagakerjaan Perketat Aturan Outsourcing

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Perketat Aturan Outsourcing

PravadaNews – Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru disahkan DPR membawa perubahan terhadap sistem alih daya atau outsourcing di Indonesia. Pasalnya, dalam UU tersebut memperketat sistem outsourcing agar tidak lagi sebagai objek yang mudah dialihdayakan bagi para pekerja.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani menilai ketentuan tersebut menjadi salah satu bentuk perlindungan penting bagi pekerja. Menurut Andi Gani, dalam aturan baru, yang dapat dialihdayakan adalah pekerjaan, bukan pekerjanya.

“Outsourcing betul-betul ketat dan tidak boleh orangnya di-outsourcing. Jadi pekerjaannya yang di-outsourcing,” ujar Andi Gani saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Andi Gani memberikan gambaran mengenai penerapan aturan tersebut. Misalnya, seorang pekerja yang bekerja di sebuah perusahaan tetap memiliki status sebagai pekerja tetap, sementara pekerjaan tertentu dari perusahaan tersebut yang dapat dialihkan kepada perusahaan penyedia jasa.

“Kalau misalnya teman-teman pers, dia harus pekerja tetap di PT X. PT X-lah yang di-outsourcingbpekerjaannya,” kata Andi Gani.

Lebih lanjut, kata Andi Gani, perubahan tersebut menjadi salah satu poin yang dinilai memberikan perlindungan lebih kuat kepada pekerja. Hal itu krena aturan outsourcing yang diperketat merupakan bagian dari hasil perjuangan buruh dalam pembahasan UU Pelindungan Ketenagakerjaan.

“Ini hasil perjuangan bertahun-tahun. Saya ketemu langsung dengan pimpinan DPR hampir dua bulan, tiga bulan penuhlah. Bahas pasal per pasal dan ini insyaallah ini yang terbaik,” kata Andi Gani.

Adapun, pembatasan outsourcing juga menjadi bagian dari substansi UU Pelindungan Ketenagakerjaan. Dalam pembahasan tersebut, aturan outsourcing diarahkan untuk membatasi jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan.

Sebelumnya, DPR RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan untuk disahkan menjadi undang-undang. Persetujuan tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/10/2026). Rapat dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani.

Dalam rapat tersebut, Puan meminta persetujuan seluruh fraksi terhadap RUU Pelindungan Ketenagakerjaan untuk disahkan menjadi undang-undang.

“Kami menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” kata Puan.

Pertanyaan tersebut kemudian dijawab dengan persetujuan peserta rapat. Dengan demikian, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan resmi mendapat persetujuan DPR untuk menjadi undang-undang.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *