Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun. (Foto: Dok. DPR RI)

Beranda / Politik / Tata Kelola-Pembagian Wewenang dalam RUU Perampasan Aset Jadi Sorotan

Tata Kelola-Pembagian Wewenang dalam RUU Perampasan Aset Jadi Sorotan

PravadaNews — Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun menyoroti pentingnya tata kelola aset dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Menurut Adang, penguatan pemulihan aset harus tetap disertai kepastian hukum dan mekanisme pertanggungjawaban yang jelas.

Adang mengatakan aset yang berada dalam penguasaan negara perlu dikelola secara baik selama proses hukum berlangsung. Hal itu penting agar aset yang memiliki nilai ekonomi tidak justru mengalami penurunan nilai.

“Jangan sampai aset yang seharusnya memberikan manfaat bagi negara justru kehilangan nilainya karena tidak dikelola dengan baik. Karena itu mekanisme pengelolaan, pengawasan dan pertanggungjawabannya harus jelas,” kata Adang, dikutip Sabtu (26/9/2026).

Menurut Adang, pembahasan RUU Perampasan Aset tidak hanya berkaitan dengan mekanisme pemulihan aset hasil tindak pidana. Regulasi tersebut juga harus mengatur secara jelas pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan aset setelah berada dalam penguasaan negara.

Adang juga menilai pembagian kewenangan antar-lembaga perlu diperjelas. Kejelasan tersebut diperlukan untuk mencegah terjadinya tumpang tindih dalam pelaksanaan aturan.

“Semua harus jelas kewenangannya. Siapa yang melakukan tindakan hukum, siapa yang mengelola aset, siapa yang melakukan pengawasan. Kalau semuanya jelas, ruang terjadinya penyalahgunaan kewenangan juga semakin kecil,” ujar mantan Wakapolri itu.

Adang menekankan pembahasan RUU tersebut harus dilakukan secara hati-hati. Setiap mekanisme yang diatur perlu memiliki dasar hukum serta dapat dipertanggungjawabkan.

“Yang kita inginkan adalah bagaimana negara dapat memulihkan aset hasil tindak pidana secara efektif, tetapi seluruh prosesnya tetap memiliki kepastian hukum dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Adang.

Adang menambahkan pembahasan RUU Perampasan Aset perlu membuka ruang bagi masukan dari berbagai pihak. Akademisi, praktisi hukum, dan lembaga penegak hukum dinilai dapat memberikan masukan dalam penyusunan regulasi tersebut.

Adang mengatakan Komisi III DPR memiliki tanggung jawab untuk memastikan regulasi yang dibentuk tidak hanya mengejar efektivitas pemberantasan tindak pidana. Perlindungan terhadap hak-hak yang dijamin oleh hukum juga harus menjadi bagian dari pembahasan.

“RUU ini penting, tetapi karena menyangkut kewenangan negara terhadap aset seseorang, maka pembahasannya harus cermat. Kita harus memastikan ada keseimbangan antara kepentingan pemulihan aset, kepastian hukum dan perlindungan hak,” tutur Adang.

Adang berharap pembahasan RUU Perampasan Aset dapat menghasilkan aturan yang kuat dan jelas. Regulasi tersebut juga diharapkan dapat diterapkan secara konsisten.

“Tujuan akhirnya tentu bukan sekadar merampas aset. Yang lebih penting adalah memastikan hasil tindak pidana dapat dipulihkan untuk negara melalui proses yang akuntabel dan sesuai hukum,” pungkas Adang.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *