Beranda / Politik / DPR Minta Polemik Obligasi DKI Jakarta Diselesaikan secara Objektif 

DPR Minta Polemik Obligasi DKI Jakarta Diselesaikan secara Objektif 

PravadaNews — Anggota Komisi XI DPR RI Andreas Eddy Susetyo meminta perbedaan pandangan soal rencana penerbitan obligasi daerah DKI Jakarta diselesaikan secara objektif. Menurut Andreas, pemerintah pusat dan Pemprov DKI perlu menggunakan data sebagai dasar pengambilan keputusan..

Perbedaan pandangan tersebut terjadi antara Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. Polemik itu berkaitan dengan rencana penerbitan obligasi daerah senilai Rp5,6 triliun.

Andreas meminta rencana tersebut diuji melalui sejumlah indikator fiskal. Penilaian mencakup kemampuan DKI membayar kewajiban, kelayakan proyek, serta kesesuaian dengan aturan yang berlaku.

“Saya mendorong pemerintah pusat dan Pemprov DKI untuk duduk bersama,” ujar Andreas dalam keterangannya, Sabtu (12/9/2026). Andreas meminta kemampuan fiskal dan proyek yang akan dibiayai dihitung sebelum keputusan dibuat.

Menurut Andreas, obligasi daerah merupakan instrumen pembiayaan yang sah. Instrumen tersebut juga bukan hal baru dalam pengelolaan keuangan pemerintah daerah.

Kerangka hukum obligasi daerah telah dibangun melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004. Aturan tersebut kemudian diperkuat melalui PP Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah.

Ketentuan mengenai pinjaman dan obligasi daerah terus disempurnakan. Salah satunya melalui PMK Nomor 87 Tahun 2024 yang mengatur kerangka pembiayaan daerah.

Dalam aturan tersebut, penerbitan obligasi daerah tetap membutuhkan persetujuan Menteri Keuangan. Prosesnya juga memerlukan pertimbangan Menteri Dalam Negeri.

“Jadi bukan sesuatu yang tiba-tiba muncul dan kemudian baru kita cari aturan mainnya,” kata Andreas. 

Andreas menilai instrumen tersebut telah disiapkan dalam sistem keuangan daerah sejak lama. Dalam regulasi, kapasitas fiskal DKI menjadi salah satu aspek utama yang harus dihitung. APBD DKI 2026 sekitar Rp81,32 triliun dengan pendapatan asli daerah (PAD) yang besar.

Karena itu, besaran obligasi Rp5,6 triliun tidak bisa dinilai secara terpisah. Pemerintah perlu melihat pendapatan daerah, PAD, kewajiban yang sudah berjalan, serta kebutuhan pembayaran pokok dan kupon.

“Kalau memang secara fiskal mampu, proyeknya layak, dan seluruh ketentuan dipenuhi, maka ruang untuk DKI menerbitkan obligasi tentu harus diberikan,” kata Andreas. 

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *