PravadaNews – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan untuk disahkan menjadi undang-undang. Pengesahan ini dilakukan berdasarkan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani. Sebagai pimpinan sidang, Puan kemudian meminta persetujuan seluruh fraksi terhadap RUU Pelindungan Ketenagakerjaan untuk disahkan menjadi undang-undang.
“Kami menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” kata Puan dalam rapat tersebut di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Pertanyaan itu kemudian dijawab dengan persetujuan oleh peserta rapat. Dengan demikian, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan resmi mendapatkan persetujuan DPR untuk menjadi undang-undang.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, pembentukan regulasi tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat sistem perlindungan bagi pekerja. Selain itu, lanjut Yassierli, membangun tata kelola ketenagakerjaan yang lebih adaptif terhadap perubahan dunia kerja.
“RUU ini tidak hanya berhasil menyatukan dan menyelaraskan norma yang sebelumnya tersebar dan kerap memicu ketidakpastian, tetapi secara fundamental mengukuhkan pilar perlindungan ketenagakerjaan yang jauh lebih berkeadilan,” kata Yassierli.
Menurut Yassierli, pemerintah bersama Komisi IX DPR RI telah menyelesaikan seluruh rangkaian pembicaraan tingkat I atau pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) secara intensif dan komprehensif. Pembahasan tersebut berlangsung sejak 14 September hingga 4 Oktober 2026.
Adapun RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan sendiri merupakan RUU usul inisiatif DPR yang disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto pada 27 Agustus 2026. Yassierli menuturkan, Presiden kemudian merespons melalui Surat Presiden Nomor R-43/Pres/09/2026 pada 1 September 2026 dengan menunjuk tim menteri untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan bersama DPR.
Selain itu, RUU tersebut tidak hanya menyelaraskan tata kelola ketenagakerjaan nasional, tetapi juga menjadi tindak lanjut atas Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023.
“Secara keseluruhan, pemerintah menilai RUU Perlindungan Ketenagakerjaan telah merefleksikan keseimbangan antara perlindungan hak-hak dasar pekerja atau buruh dan keberlangsungan dunia usaha,” ujar Yassierli.
Sementara itu, pengesahan RUU tersebut dilakukan sekitar tiga pekan sebelum batas waktu yang ditetapkan MK. Dalam putusannya, MK meminta pembentuk undang-undang memisahkan pengaturan ketenagakerjaan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 tersebut diucapkan pada 31 Oktober 2024. MK memberikan waktu paling lama dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk membentuk regulasi ketenagakerjaan baru, sehingga tenggat tersebut berakhir pada 31 Oktober 2026.
Dengan disahkannya RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, pemerintah berharap regulasi baru tersebut dapat menjadi landasan hukum yang memberikan kepastian sekaligus memperkuat perlindungan bagi pekerja dan mendukung keberlangsungan dunia usaha di tengah perubahan dunia kerja.















