Polri terbitkan larangan penggunaan Vape untuk seluruh anggota polisi. (Dok. Humas Mabes Polri).

Beranda / Hukum / Vape Berpotensi Jadi Media Peredaran Narkotika Cair

Vape Berpotensi Jadi Media Peredaran Narkotika Cair

PravadaNews – Perkembangan modus peredaran narkotika kini semakin beragam. Salah satunya dengan memanfaatkan perangkat rokok elektrik atau vape sebagai media penyalahgunaan narkotika, termasuk melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengatakan, potensi penyalahgunaan tersebut menjadi perhatian serius kepolisian. Pasalnya, kandungan narkotika dalam bentuk cair dapat disamarkan sehingga sulit dibedakan dari cairan vape pada umumnya.

“Perkembangan modus penyalahgunaan narkotika harus kita antisipasi. Saat ini, perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge,” ujar Johnny dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Senin (2/11/2026).

Johnny menjelaskan, rokok elektrik terdiri atas tiga komponen utama, yakni device atau perangkat utama, cartridge sebagai wadah penampung, serta liquid atau cairan yang digunakan untuk menghasilkan uap.

Ketiga komponen tersebut memungkinkan perangkat vape disalahgunakan dengan memasukkan cairan yang mengandung narkotika ke dalam cartridge. Modus ini dinilai berisiko karena kandungan zat terlarang di dalamnya tidak selalu dapat diketahui hanya dengan melihat bentuk atau warna cairan.

“Hal ini menjadi perhatian serius karena secara kasatmata kandungannya tidak selalu dapat dibedakan antara cairan biasa dan cairan yang mengandung narkotika,” jelas Johnny.

Lebih lanjut, Johnny mengungkapkan bahwa temuan penyalahgunaan rokok elektrik sebagai sarana peredaran narkotika cair menjadi salah satu pertimbangan Polri dalam menerapkan kebijakan larangan penggunaan vape bagi seluruh personel kepolisian.

Salah satu zat yang menjadi perhatian adalah Etomidate. Zat tersebut telah dikategorikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.

Dengan adanya perkembangan modus tersebut, Polri menilai pengawasan terhadap penggunaan perangkat rokok elektrik perlu diperkuat. Langkah pencegahan juga diperlukan untuk mengantisipasi agar perangkat yang semestinya digunakan sebagai rokok elektrik tidak dimanfaatkan sebagai sarana penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *