PravadaNews – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut pembentukan gugus tugas pengaduan hambatan usaha atau debottlenecking sebagai bagian dari reformasi struktural yang diklaim memperkuat ketahanan Indonesia, termasuk menghadapi tekanan krisis energi global.
Purbaya menekankan bahwa ketahanan ekonomi Indonesia saat ini tidak dibangun melalui respons jangka pendek, melainkan reformasi yang sudah dilakukan sebelum krisis terjadi.
“Ketahanan Indonesia saat ini berakar bukan pada langkah darurat, tetapi pada reformasi struktural yang diimplementasikan jauh sebelum krisis,” kata Purbaya dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (21/4/2026).
Baca juga : Menkeu akan Tutup Rokok Ilegal
Menurut Purbaya, konflik geopolitik di Timur Tengah menjadi pengingat bahwa efisiensi perizinan dan proses bisnis berperan penting dalam menjaga ketahanan energi nasional.
Pemerintah, kata Purbaya, telah membentuk Satuan Tugas Percepatan Program Strategis Pemerintah (P2SP) untuk merespons hambatan yang dihadapi pelaku usaha.
Selain itu, pemerintah juga melakukan penyederhanaan perizinan serta mengurangi hambatan impor energi sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas pasokan.
Di sisi lain, Purbaya menyoroti dampak ketidakpastian global terhadap negara berkembang, termasuk risiko volatilitas arus modal, tekanan inflasi, serta efek rambatan dari sistem keuangan internasional.kdemikian.
Purbaya menyebut stabilitas makroekonomi Indonesia masih relatif terjaga di tengah gejolak global. Purbaya mencatat adanya arus keluar devisa sebesar 1,8 miliar dolar AS serta pelemahan nilai tukar rupiah, namun defisit fiskal tetap berada di bawah batas 3 persen.
“Ini menjadi bukti bahwa kredibilitas makro-finansial bekerja pada saat paling penting,” ujar Purbaya.
Purbaya juga menyinggung kenaikan imbal hasil obligasi pemerintah tenor 10 tahun yang masih berada dalam asumsi kebijakan fiskal.
Menurut Purbaya, kredibilitas tersebut memungkinkan Indonesia menyerap kenaikan harga energi tanpa harus mengorbankan kelompok rentan maupun melampaui batas fiskal yang ditetapkan.















