PravadaNews – Anggota Komisi XII DPR RI, Rokhmat Ardiyan menanggapi perihal penggunaan dolar Amerika Serikat dalam kegiatan transaksi jual-beli batu bara untuk kebutuhan domestik.
Rokhmat menilai, penggunaan dolar dalam transaksi jual-beli batubara saat ini tidak lagi relevan dan merugikan negara.
Menurut Rokhmat, transaksi energi di dalam negeri seperti batubara semestinya tidak bergantung pada mata uang asing.
Rokhmat mendorong agar skema pembelian batubara itu dilakukan melalui mekanisme Domestic Market Obligation (DMO) dengan beralih menggunakan rupiah guna menekan risiko fiskal.
Baca Juga: IPM Naik Ketimpangan Sumut Masih Disorot
“Saya mendukung agar transaksi-transaksi menggunakan rupiah, terutama pembelian batubara tersebut, sehingga tidak mengalami kerugian negara yang cukup besar,” ujar Rokhmat saat rapat Komisi XII DPR, pada Kamis (23/4/2026).
Di sisi lain, Rokhmat mengatakan, fluktuasi dari nilai tukar rupiah terhadap dolar AS selama ini menjadi salah satu faktor yang membebani anggaran negara.
Ketergantungan pada mata uang asing, lanjut Rokhmat, membuat dampak biaya pembangkitan listrik ikut terombang-ambing mengikuti dinamika global, baik dari sisi kurs maupun harga energi.
Padahal, batubara dalam skema DMO merupakan pasokan yang secara khusus dialokasikan untuk kebutuhan pembangkit listrik nasional.
Saat ini, harga pembelian batu bara domestik berada di kisaran 70 dolar AS per ton. Dalam volume besar, pelemahan rupiah tersebut berpotensi meningkatkan beban keuangan secara signifikan.
Rokhmat menekankan, penggunaan rupiah pada transaksi batubara juga akan memberikan kepastian biaya dan sekaligus mengurangi eksposur terhadap gejolak eksternal.
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR itu menambahkan langkah tersebut dinilai lebih rasional karena seluruh proses transaksi berlangsung di dalam negeri.
“Karena transaksi dilakukan di dalam negeri, penggunaan rupiah dinilai lebih efisien dan logis dibandingkan menggunakan mata uang asing,” tutup Rokhmat.














