Konferensi Pers Bareskrim Polri. (Foto: dok Humas Polri)

Beranda / Hukum / Bareskrim Dalami TPPU Kasus Koko Erwin

Bareskrim Dalami TPPU Kasus Koko Erwin

PravadaNews – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memperluas penanganan kasus peredaran narkoba dengan menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara yang melibatkan bandar Erwin Iskandar alias Koko Erwin.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, mengatakan pendekatan tersebut dilakukan untuk memutus aliran dana sekaligus melemahkan jaringan pelaku.

“Penanganan narkoba saat ini ditingkatkan lebih ke TPPU. Tidak hanya mengungkap tindak pidana asalnya saja, tapi dikembangkan untuk memiskinkan para pelaku,” kata Eko, dikutip Sabtu (25/4/2026).

Baca juga : Bareskrim Miskinkan Jaringan Ko Erwin

Dalam pengembangan kasus ini, penyidik telah menetapkan istri dan dua anak Koko Erwin sebagai tersangka dugaan pencucian uang. Ketiganya ditangkap di wilayah Kabupaten Sumbawa dan Kota Mataram, lalu dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Eko menyatakan, penyidik masih mendalami detail aliran dana dan aset yang terkait dengan dugaan TPPU tersebut.

“Nanti kami rilis setelah lengkap, termasuk jumlah barang bukti yang berhasil disita,” ujar Eko.

Eko menambahkan, penahanan terhadap para tersangka akan dilakukan setelah seluruh unsur terpenuhi melalui gelar perkara.

“Untuk menentukan penahanan, harus digelarkan melalui beberapa pihak supaya unsurnya terpenuhi,” kata Eko.

Koko Erwin sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba. Namanya mencuat dari pengembangan perkara di wilayah hukum Polda Nusa Tenggara Barat, termasuk yang menyeret mantan aparat kepolisian.

Penyidik menduga Erwin memiliki peran dalam jaringan peredaran narkoba sekaligus terkait dengan aliran dana besar yang diduga digunakan untuk memberikan perlindungan kepada oknum, sehingga aktivitas ilegal tersebut dapat berjalan tanpa hambatan di wilayah Bima Kota.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *