PravadaNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menuntaskan pemeriksaan terhadap Direktur Penerimaan Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan (PNBP SDA dan KND) Wawan Sunarjo pada Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan.
Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka mendalami dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.
Dalam proses penyelidikan, KPK berfokus pada penerimaan bukan pajak yang berasal dari penggunaan dermaga, serta metode angkut tambang atau hauling.
Kejadian ini menarik perhatian publik karena melibatkan aliran dana yang berpotensi bermasalah dalam pengelolaan sumber daya alam di daerah, dan menyoroti urgensi transparansi serta akuntabilitas dalam administrasi pemerintahan.
KPK berharap langkah ini dapat mengungkap aliran dana yang tidak wajar dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi di sektor pemerintahan. Dengan penuntasan pemeriksaan ini, KPK melanjutkan upayanya dalam memberantas praktik korupsi dan memastikan keadilan tetap ditegakkan.
Baca juga: KPK Bongkar Duit Tambang Gelap
“Penyidik mendalami pengetahuan saksi perihal PNBP penggunaan Jetty atau dermaga dan hauling,” terang Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Senin (25/5/2026).
Wawan sendiri diperiksa sebagai saksi pada hari ini untuk tiga perusahaan batu bara yang telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi.
Adapun tiga perusahaan batu bara itu adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa pengusaha Robert Priantono Bonosusatya (RPB) sebagai saksi dalam kasus ini. KPK mendalami soal upah pungut yang dilakukan Robert ke perusahaan batu bara di Kukar.
Di mana dalam pemeriksaan itu, penyidik mendalami pengetahuan saksi soal upah pungut yang dilakukan oleh saudara RB kepada para perusahaan tambang khususnya batu bara yang beroperasi di Kutai Kartanegara atau di wilayah Kabupaten Kukar.
Budi menyebutkan, upah pungut itu berkaitan dengan jalur lalu lintas yang digunakan perusahaan untuk mengangkut batu bara. Penyidik KPK mendalami seberapa besar upah pungut itu saat memeriksa Robert.
“Penyidik mendalami, menelusuri jumlahnya berapa, mekanismenya seperti apa ya, pembayaran dari para pengusaha batu bara ini kepada saudara RB. Nah ini masih akan terus didalami dan ditelusuri dan tentunya penghitungan juga masih terus dilakukan,” ucap Budi.
Sebagai informasi, KPK sempat menggeledah rumah Robert pada Mei 2025. KPK menyita sejumlah uang hingga dokumen.
Selain rumah, KPK turut menggeledah enam mobil yang terparkir di rumah Robert Bonosusatya. Penggeledahan dilakukan sejak pukul 20.00 hingga 01.00 WIB.















