PravadaNews – Anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang menegaskan tentang keterwakilan 30% kuota perempuan di DPR RI.
Nurul Arifin menilai, keterwakilan perempuan di parlemen menjadi faktor penting menghadirkan kebijakan publik yang lebih adil dan representatif.
“Keterwakilan perempuan bukan sekadar memenuhi angka administratif. Ini adalah bagian dari komitmen demokrasi agar kebijakan publik lahir dari perspektif yang lebih lengkap dan representatif,” kata Nurul dalam keterangan di Jakarta, Kamis (28/5/2026).
Baca Juga: Putusan MK 30% Kuota Perempuan Perkuat Demokrasi
Menurutnya, putusan tersebut menjadi langkah untuk memperkuat kualitas demokrasi di Indonesia.
Nurul Arifin mengatakan, keterwakilan perempuan di DPR RI menunjukkan tren peningkatan dari waktu ke waktu. Pada Pemilu 1999, persentasenya tercatat sekitar 8,2%. Angka itu naik menjadi 11,5% pada 2004, lalu 18% pada 2009.
Namun pada 2014, keterwakilan perempuan sempat turun menjadi 17,3%, sebelum kembali meningkat menjadi 20,5% pada Pemilu 2019. Adapun pada periode DPR RI 2024–2029, jumlah anggota perempuan mencapai 127 dari total 580 anggota atau sekitar 21,9%.
Nurul menyebut capaian tersebut sebagai yang tertinggi sepanjang sejarah parlemen Indonesia. Menurutnya, hal itu menunjukkan adanya perubahan sikap masyarakat yang semakin terbuka terhadap kepemimpinan perempuan. “Ruang politik kita perlahan bergerak lebih inklusif,” ujarnya.
Nurul Arifin juga menyinggung sejumlah negara Nordik seperti Norwegia, Swedia, Finlandia, dan Denmark yang memiliki tingkat keterwakilan perempuan tinggi di parlemen maupun pemerintahan.
Negara-negara tersebut, kata Nurul Arifin, juga dikenal memiliki tata kelola publik yang lebih transparan serta indikator kesejahteraan dan layanan publik yang relatif tinggi.
Nurul menambahkan, kebijakan keterwakilan perempuan tersebut juga akan membentuk perspektif keberagaman di parlemen akan memperkaya proses pengambilan kebijakan.
“Prosesnya menjadi lebih sensitif terhadap kebutuhan masyarakat dan lebih representatif,” katanya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan aturan baru yang dapat berdampak besar pada dinamika politik Indonesia, khususnya terkait keterwakilan perempuan dalam pemilu.
Melalui Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang dikabulkan sebagian, MK telah memperkuat kewajiban partai politik untuk memenuhi minimal 30 persen keterwakilan calon legislatif perempuan dalam daftar bakal calon DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Dalam putusan tersebut, MK juga menambahkan ketentuan sanksi tegas bagi partai politik yang tidak memenuhi ketentuan tersebut.
KPU di semua tingkatan diberi kewenangan untuk membatalkan atau menggugurkan partai politik yang tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan minimal 30 persen.
Hakim MK Adies Kadir dalam pembacaan poin pertimbangan menyampaikan bahwa ketentuan ini diperlukan untuk memastikan amanat konstitusi, khususnya Pasal 28H ayat (2) UUD 1945, benar-benar terwujud dalam proses pencalonan legislatif.
“Oleh karena berkenaan dengan sanksi bagi partai politik peserta pemilihan umum secara faktual telah diberlakukan, maka untuk memastikan semangat Pasal 28H ayat 2 UUD NRI Tahun 1945 benar-benar diwujudkan dalam pengisian daftar calon anggota DPR/DPRD,” kata Hakim MK Adies Kadir membaca pertimbangan Mahkamah, Senin (25/5/2026).
Adies Kadir menegaskan bahwa sanksi tersebut bukan hal baru, karena sebelumnya pernah diterapkan dalam putusan terkait sengketa pemilu.
Adies Kadir menambahkan, partai politik yang tidak memenuhi kuota perempuan nantinya dapat dicoret dari keikutsertaan pada daerah pemilihan yang tidak memenuhi ketentuan tersebut.
“Bagi partai politik peserta pemilihan umum yang tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen harus diberi sanksi yang tegas,” tandas Adies Kadir.















