PravadaNews – Harga minyak goreng di pasaran belum juga menunjukkan tanda-tanda penurunan dan justru kembali mengalami kenaikan dalam beberapa waktu terakhir.
Kondisi ini dikeluhkan masyarakat karena minyak goreng merupakan salah satu kebutuhan pokok yang digunakan hampir setiap hari, baik untuk rumah tangga maupun pelaku usaha kecil.
Berdasarkan data terbaru dari Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional yang dikelola oleh Bank Indonesia, dikutip pada Sabtu (25/4/2026) pukul pukul 21:28, harga minyak goreng curah tercatat naik sebesar 0,99 persen menjadi Rp20.500 per liter.
Kenaikan ini menambah beban pengeluaran masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil.
Tidak hanya minyak goreng curah, kenaikan juga terjadi pada produk minyak goreng kemasan. Minyak Goreng Kemasan Bermerk 1 mengalami kenaikan sebesar 1,07 persen dengan harga mencapai Rp23.700 per liter.
Sementara itu, Minyak Goreng Kemasan Bermerk 2 juga tercatat mengalami kenaikan, meskipun besaran kenaikannya bervariasi di sejumlah daerah.
Kenaikan harga ini diduga dipengaruhi oleh berbagai faktor, mulai dari fluktuasi harga bahan baku minyak kelapa sawit (CPO) di pasar global, gangguan distribusi, hingga meningkatnya permintaan.
Selain itu, biaya produksi dan logistik yang masih tinggi turut menjadi pemicu belum turunnya harga di tingkat konsumen.
Kenaikan Harga ini membuat sejumlah pedagang kesulitan menjaga stabilitas harga di lapangan. Mereka menyebutkan, harga dari distributor terus mengalami perubahan sehingga berdampak langsung pada harga jual ke konsumen.
Di sisi lain, daya beli masyarakat yang belum pulih sepenuhnya membuat penjualan cenderung melambat.
Para pelaku usaha kecil, seperti pedagang gorengan dan warung makan, menjadi salah satu pihak yang paling terdampak. Mereka terpaksa mengurangi penggunaan minyak atau menaikkan harga jual produk agar tetap bisa bertahan.
Pemerintah diharapkan segera mengambil langkah konkret untuk menstabilkan harga minyak goreng di pasaran.
Upaya seperti penguatan distribusi, pengawasan harga, hingga intervensi pasar dinilai penting agar harga kebutuhan pokok ini dapat kembali terjangkau oleh masyarakat luas.














