Ilustrasi Narkoba. (Foto: PravadaNews)

Beranda / Hukum / Dua Wanita Selundupkan Narkoba ke dalam Lapas

Dua Wanita Selundupkan Narkoba ke dalam Lapas

PravadaNews – Upaya penyelundupan narkoba ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kembali berhasil digagalkan petugas.

Kali ini, dua perempuan yang diduga berperan sebagai kurir tertangkap saat hendak mengantarkan paket berisi barang haram kepada seorang narapidana di Lapas Kelas I Semarang, Jawa Tengah.

Aksi tersebut terungkap melalui pemeriksaan ketat yang dilakukan petugas, sehingga upaya memasukkan narkoba ke dalam lingkungan lapas dapat dicegah sebelum sempat beredar di kalangan warga binaan, sekaligus menegaskan masih adanya celah yang kerap dimanfaatkan untuk menyelundupkan barang terlarang ke dalam lembaga pemasyarakatan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Yos Guntur menjelaskan, aksi kedua perempuan yang merupakan menantu dan ibu mertua ini terbongkar pada Kamis (24/4/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Modus yang digunakan oleh pelaku terbilang cukup rapi.

“Pelaku menyembunyikan narkotika di bagian tubuh untuk menghindari pemeriksaan,” kata Yos, Minggu (26/4)

Peristiwa ini bermula ketika seorang perempuan berinisial AP di area parkir Lapas Kedungpane.

Saat digeledah, petugas menemukan dua paket narkotika jenis sabu yang disembunyikan di telapak kaki kiri pelaku, serta tujuh butir ekstasi.

AP mengaku mendapatkan barang tersebut dari ANF yang merupakan ibu mertuanya. Dia menjadi kurir mendapat imbalan Rp 1,5 juta untuk mengantarkan paket narkoba kepada seorang napi di dalam lapas.

ANF diamankan di kediamannya di wilayah Semarang Timur, Kota Semarang. Dari hasil interogasi, ANF berperan sebagai pihak yang memerintahkan pengiriman narkotika sekaligus penghubung dengan jaringan di dalam lapas.

“Kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti dengan penyelidikan,” ujar Yos.

Dari hasil pengembangan diketahui paket narkoba tersebut berasal dari seorang napi berinisial AS yang berada di dalam Lapas Kedungpane.

“Pelaku kedua berperan sebagai pengendali sekaligus penghubung dengan jaringan di dalam lapas. Dia menerima imbalan yang dijanjikan sebesar Rp 7,5 juta, yang sebagian telah diterima,” ujarnya.

Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Jawa Tengah untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

“Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” pungkas Yos.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *