PravadaNews – Keberadaan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai lembaga ekspor tunggal tidak akan menghambat perdagangan maupun ekspor sawit Indonesia.
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Eddy Martono menilai, peralihan mekanisme ekspor ke PT DSI tidak akan mengganggu kinerja ekspor.
Menurutnya, PT DSI hanya sebagai penerima laporan kegiatan ekspor dari para pelaku usaha atau eksportir. Sehingga, eksportir tetap bisa melakukan penjualan dan pengiriman produk sawit ke pasar internasional.
“Skema tersebut membuat aktivitas perdagangan minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) tetap berjalan seperti biasa,” kata Eddy dilansir dari laman GAPKI, Selasa (2/6/2026).
Baca Juga: Ekspor CPO Naik: Industri Sawit Penopang Ekonomi RI?
Eddy meyakini, PT DSI sebagai perusahaan plat merah tidak akan mengganggu kinerja ekspor CPO. “Tidak menimbulkan gangguan terhadap rantai pasok maupun kontrak dagang dengan pembeli luar negeri,” jelas Eddy.
Meski begitu, pemerintah juga perlu memastikan kejelasan mekanisme transisi ekspor ke PT DSI. Eddy menyadari bahwa pelaku usaha menunggu petunjuk teknis terkait kegiatan ekspor yang dilakukan eksportir kepada PT DSI.
“Sejumlah pelaku usaha menilai kejelasan mekanisme transisi sangat penting untuk menjaga kepercayaan pasar global terhadap pasokan sawit Indonesia,” jelas Eddy.
Sebelumnya, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat kinerja ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya alami lonjakan signifikan pada periode Januari sampai April 2026.
Deputi Bidang Metodologi dan Informasi Statistik BPS, Pudji Ismartini mengatakan, CPO dan turunanya pada periode Januari hingga April 2026 naik sebesar 16,59% jika dibandingkan pada periode yang sama di tahun sebelumnya atau year-on-year (YoY).
“CPO dan turunanya naik 16,58% secara komulatif,” ujar Pudji dalam Konferensi Pers, Selasa (2/6/2026).
Selain alami lonjakan secara kumulatif, volume ekspor CPO dan turunanya pada periode Januari-April 2026 meningkat sebesar 1,31 juta ton/yoy.
Adapun, ekspor CPO pada periode Januari hingga April 2025 sebesar 6,41 juta ton naik menjadi 7,72 juta ton pada periode Januari-April 2026.
Sebagaimana diketahui, CPO dan turunanya menjadi salah satu dari tiga komoditas yang masuk dalam kebijakan ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) sebagai badan usaha milik negara (BUMN) yang mendapat penugasan khusus dalam tata kelola ekspor.















