PravadaNews – Pembahasan Revisi Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) pasca keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) hingga saat ini masih mandek dan belum rampung oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI).
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 135/PUU-XXII/2024, tahapan Pemilu 2029 telah dijadwalkan mulai pada tahun 2027.
Selaku pihak penyelenggara KPU juga telah menetapkan merancang persiapan dan perencanaan awal penyelenggaraan pemilu dimulai semester II tahun 2026 atau paling lambat pada pertengahan tahun 2026 yang dengan tahapan inti (20 bulan sebelum hari pencoblosan) dimulai tahun 2027.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan pihaknya saat ini sudah mempersiapkan sejumlah poin strategis untuk membahas revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu bersama DPR RI.
Dalam keteranganya, sosok yang akrab disapa Bima itu menegaskan pihaknya sudah merampungkan poin-poin naskah pandangan dari pemerintah dan juga menyiapkan daftar inventarisasi masalah (DIM) yang berkaitan dengan pemilu.
“Yang penting kita sudah siap naskahnya, pandangan pemerintah, daftar inventaris masalah, isu-isu strategis apa. Jadi manakala proses politiknya membutuhkan itu kami siap,” kata Bima, Senin (27/4/2026).
Bima mengatakan Kemendagri melalui pihak Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) juga telah menampung aspirasi dari berbagai elemen masyarakat serta lembaga lain untuk dijadikan poin pembahasan RUU Pemilu tersebut.
Bima menambahkan, prinsipnya pemerintah akan selalu membuka peluang terhadap masukan dan aspirasi yang dilontarkan publik terkait pembahasan RUU Pemilu.
“Kita sudah siapkan substansi-substansi apa untuk mengantisipasi semua perkembangan yang mungkin terjadi di DPR,” tutup Bima.
Sebagai informasi, pembahasan RUU Pemilu itu hingga saat ini masih terkesan mandek di DPR dan belum juga berjalan sampai ke tingkat formal.
Adapun faktor belum dibahasnya RUU Pemilu itu ditengarai lantaran belum siapnya draf, kehati-hatian legislator, hingga tarik-menarik kepentingan politik.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima mengungkap alasan terkait belum dimulainya jadwal pembahasan soal revisi Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu).
Dalam keterangannya, sosok yang akrab disapa Aria itu mengatakan pihaknya saat ini masih menerima berbagai aspirasi dari masyarakat mengenai pengaturan pemisahan pemilu pusat dan daerah sesuai keputusan MK.
Selain itu, Komisi II DPR RI saat ini juga masih fokus menghimpun dan merumuskan pembahasan terkait aturan ambang batas suara calon pencalonan presiden (presidential threshold) dan parliamentary threshold.
Bima menekankan belum dibahas nya RUU pemilu lantaran saat ini Komisi II juga masih fokus untuk menyusun pembahasan tiga poin tersebut untuk dimuat ke dalam naskah akademik dan draft RUU Pemilu.
“Komisi II pada prinsipnya saat ini masih membuka berbagai informasi dari KPU, Bawaslu, stakeholder para penggiat demokrasi kampus maupun non kampus,” ujar Aria.
Aria mengaku Komisi II saat ini tetap berhati-hati dalam rangka merumuskan naskah akademik untuk dijadikan poin draft RUU Pemilu.
Aria menegaskan prinsip kehati- hatian itu penting dilakukan agar diharapkan poin-poin di dalam RUU Pemilu nantinya akan berlaku secara adaptif di masyarakat dan tak memunculkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Jadi menindaklanjuti keputusan MK, kami tidak ingin menjadi laboratorium politik yang terus-menerus kita membuat revisi Undang-Undang atas keputusan MK, tapi setelah dibuat, kena keputusan judicial review lagi,” terang Aria.
Di sisi lain, Aria mengaku masih mengalami kesulitan dalam rangka menerjemahkan putusan MK ke dalam poin poin naskah rancangan undang-undang.
Oleh mengatasi kesulitan dalam menerjemahkan putusan MK itu, Komisi II kerapkali mengundang berbagai akademisi lembaga riset untuk meminta pandangan dan pendapatnya dalam merumuskan draft RUU pemilu.
“Maka kalau ada yang menilai saat ini ada kelambanan, itu adalah karena bobot kualitatifnya,” ucap Aria.
Aria menambahkan meski saat ini pembahasan RUU Pemilu belum dimulai, Komisi II akan berupaya menyelesaikan naskah draft RUU secara optimistis agar diharapkan tidak mengganggu pelaksanaan Pemilu 2029 mendatang.
“Saat ini kita masih meng-collect, mensistemmasi keputusan MK itu untuk jadi satu sistem kodifikasi yang seperti apa,” pungkas Aria.















