Penyanyi Taylor Swift (Foto: dok Instagram @taylorswift)

Beranda / Infotaiment / Taylor Swift Daftarkan Suara dan Foto Jadi Merek Dagang

Taylor Swift Daftarkan Suara dan Foto Jadi Merek Dagang

PravadaNews – Penyanyi Taylor Swift dilaporkan mengajukan permohonan pendaftaran merek dagang atas suara dan fotonya sebagai langkah hukum baru untuk memperkuat perlindungan identitasnya dari potensi penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan (AI).

Menurut laporan Variety, perusahaan Swift mengajukan tiga permohonan merek dagang ke Kantor Paten dan Merek Dagang Amerika Serikat pada Jumat (24/4), melalui TAS Rights Management.

Permohonan tersebut mencakup rekaman suara Swift yang mengucapkan frasa “Hey, it’s Taylor Swift” dan “Hey, it’s Taylor”, serta satu foto dirinya di atas panggung.

Foto yang didaftarkan memperlihatkan Swift memegang gitar merah muda, mengenakan busana panggung berkilau, dan sepatu bot perak di depan mikrofon dengan latar cahaya ungu.

Langkah ini dinilai sebagai respons atas meningkatnya kekhawatiran industri hiburan terhadap penggunaan AI untuk meniru suara dan kemiripan wajah artis tanpa izin.

“Secara teori, jika gugatan diajukan atas penggunaan suara Swift oleh AI, ia dapat mengklaim bahwa setiap penggunaan suara yang menyerupai merek dagang terdaftar melanggar hak merek dagangnya,” tulis pengacara kekayaan intelektual Josh Gerben, dikutip Rabu (29/4/2926).

Baca juga : Harry Styles dan Zoe Kravitz Tunangan

Gerben menyebut pendekatan ini mencerminkan pergeseran strategi hukum di industri hiburan, dari perlindungan hak publisitas tradisional menuju pemanfaatan rezim merek dagang untuk menghadapi konten berbasis AI.

Langkah Swift mengikuti pendekatan serupa yang sebelumnya dilakukan aktor Matthew McConaughey, yang berhasil memperoleh perlindungan merek dagang atas suara dan potongan dialog khasnya.

Kantor Paten dan Merek Dagang AS sebelumnya pada 2025 juga telah memberikan sejumlah merek dagang kepada McConaughey, termasuk perlindungan terhadap ungkapan audio ikonik dalam salah satu filmnya.

Secara historis, merek dagang tidak dirancang untuk melindungi suara atau penampilan seseorang. Namun, perkembangan teknologi AI mendorong perluasan interpretasi hukum untuk memberikan perlindungan tambahan terhadap persona publik dari reproduksi digital tanpa izin.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *