PravadaNews – Pemerintah Indonesia akan memberlakukan pembebasan bea masuk impor LPG dan bahan baku plastik selama enam bulan. Awalnya, bea masuk impor LPG dan bahan baku plastik sebesar 5% dan akan diubah menjadi 0%.
Kebijakan itu untuk menjaga stabilitas industri dalam negeri dan lonjakan harga karena gangguan pasokan global.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan ini merupakan bagian dari perepatan proram pemerintah untuk mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi yang dijalankan melalui Satgas khusus berdasarkan keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2026.
“Dalam rangka akselerasi program pemerintah dan juga untuk mendukung pertumbuhan ekonomi,” kata Airlangga di Lobby Gedung Ali Wardhana, Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (28/4/2026).
Sementara itu, Koordinator Nasional Publish What You Pay (PWYP) Indonesia, Aryanto Nugroho menilai, pembebasan bea masuk impor menjadi kebijakan jalan pintas pemerintah.
“Dalam jangka pendek, kebijakan penurunan tarif bea masuk dari 5% menjadi 0% ini bersifat pragmatis dan dapat dipahami sebagai langkah darurat (short-term fix),” kata Aryanto kepada PravadaNews, Jumat (1/5).
Aryanto menjelaskan, situasi geopolitik di Timur Tengah, khususnya gangguan pasokan nafta melalui Selat Hormuz memicu krisis pasokan bahan baku bagi industri petrokimia nasional.
“Tanpa intervensi cepat, risiko kenaikan harga plastik dan produk turunannya bisa memicu inflasi dan mengganggu daya beli masyarakat,” jelas Aryanto.
Sementara itu, kebijakan pembebasan bea masuk impor hanya bersifat sementara, hal ini akan memberi ruang bernapas bagi refinery dan industri plastik untuk menjaga pertumbuhan ekonomi di tengah tekanan global.
PWYP Indonesia menegaskan, kebijakan ini tidak boleh dilihat sebagai solusi jangka panjang. “Kami konsisten mendukung transisi energi yang berkeadilan. LPG tetaplah bahan bakar fosil. Memberikan insentif fiskal terus-menerus sama dengan memberikan “karpet merah” yang memperpanjang ketergantungan Indonesia pada impor energi fosil,” kata Aryanto.
Padahal, lanjut Aryanto, Indonesia sudah menjadi net importer minyak sejak 2008. “Jika tidak dibarengi exit strategy yang jelas, kebijakan ini justru bertentangan dengan komitmen nasional dan global (Net Zero Emission) kita,” pungkas Aryanto















