DPR menyoroti keputusan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 yang diduga akan berdampak terhadap status guru honorer. (Foto: PravadaNews)

Beranda / Politik / DPR Soroti Dampak Penghapusan Guru Honorer

DPR Soroti Dampak Penghapusan Guru Honorer

PravadaNews – Dewan Perwakilan Rakyat buka suara terkait terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur soal guru non-ASN atau guru honorer hanya dapat mengajar hingga 31 Desember 2026.

Mulai 1 Januari 2027, tenaga pengajar di sekolah negeri akan diwajibkan berstatus aparatur sipil negara atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengatakan kebijakan penataan tenaga pendidik tersebut semestinya harus memperhatikan aspek realita di lapangan.

Dalam keteranganya, sosok yang akrab disapa Hetifah itu menyebut penerapan kebijakan itu sebaiknya tetap harus memastikan proses transisi penempatan berjalan adil dan tidak mengganggu layanan pendidikan.

“Penataan sistem memang diperlukan agar status dan tata kelola tenaga pendidik menjadi lebih jelas. Tetapi yang paling penting adalah memastikan proses transisinya berjalan adil dan tidak mengorbankan kualitas layanan pendidikan,” kata Hetifah, Minggu (10/5/2026).

Hetifah, menilai penghentian guru honorer berpotensi menimbulkan persoalan apabila tidak dibarengi dengan kesiapan dari pemerintah menghadapi persoalan dampak dari kebijakan tersebut dalam memenuhi kebutuhan tenaga pendidik di sekolah negeri.

Salah satunya yakni bagaimana nasib para guru non ASN yang bisa saja terancam pendapatannya ketika kebijakan tersebut telah resmi dijalankan.

Hetifah menyebut saat ini terdapat sekitar 1,6 juta guru non-ASN yang selama bertahun-tahun mengajar di berbagai wilayah Indonesia, terutama di daerah terdepan, terluar, dan terpencil yang masih kekurangan guru ASN.

Di sisi lain, menurut Hetifah, saat ini masih banyak sekolah masih bergantung pada tenaga pendidik guru non-ASN untuk menjalankan kegiatan belajar mengajar.

Atas dasar itu, Hetifah meminta pemerintah melakukan rekrutmen besar-besaran untuk formasi guru ASN dan PPPK guna mencegah kekosongan tenaga pengajar.

“Kalau transisi ini tidak disiapkan dengan baik, kita khawatir operasional sekolah dapat terganggu dan pada akhirnya siswa yang akan paling terdampak,” ujarnya.

Selain rekrutmen, Komisi X DPR juga meminta pemerintah pusat dan daerah segera menuntaskan persoalan distribusi guru melalui pemetaan kebutuhan yang lebih akurat dan berbasis kondisi riil di setiap wilayah.

Hetifah menyebut terdapat daerah yang saat ini relatif memiliki cukup guru, namun masih banyak pula wilayah yang sangat bergantung pada tenaga non-ASN agar proses pembelajaran tetap berjalan.

Hetifah menekankan prinsipnya pihaknya akan tetap mendukung rencana rekrutmen PPPK Paruh Waktu sebagai mekanisme transisi sementara selama agenda proses penataan berlangsung.

Hetifah menilai, kebijakan tersebut diharapkan dapat menjadi jaring pengaman agar sekolah tidak mengalami kekurangan tenaga pendidik.

Meski demikian, pemerintah juga diminta tetap menyiapkan skema peta jalan yang jelas khususnya menuju pengangkatan ASN penuh waktu.

Hetifah menambahkan, Roadmap itu semestinya harus disertai poin jaminan kesejahteraan, kepastian status, dan perlindungan status kerja bagi para guru.

“Jangan sampai hanya berubah nomenklatur tanpa menyelesaikan persoalan mendasar yang selama ini dihadapi para guru. Negara harus memberikan kepastian kepada mereka yang sudah lama mengabdi di dunia pendidikan,” tutup Hetifah.

Sementara itu, Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, menilai kebijakan penataan guru non ASN atau tenaga honorer sejatinya juga telah lama diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 dan juga turut diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Sementara, hingga kini persoalan status guru honorer dinilai juga masih menyisakan ketidakpastian mengenai administratif maupun kesejahteraan.

“Kebijakan tidak boleh sekadar memberhentikan, tapi harus diikuti dengan solusi nyata,” kata Fikri dalam keterangan tertulis pada Minggu (10/5/2026).

Dalam keterangannya, Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menilai penerbitan surat edaran terbaru berpotensi menciptakan ketidakpastian baru bagi ribuan guru honorer di daerah.

Fikri juga meminta pemerintah menetapkan syarat transisi yang jelas dan ketat, termasuk untuk memastikan hanya guru honorer yang telah terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per 31 Desember 2024.

Selain itu, Fikri mengatakan guru honorer yang aktif mengajar di satuan pendidikan daerah yang dapat mengikuti proses penataan.

Fikri juga mendesak pemerintah agar dapat mempercepat skema pengangkatan status guru honorer menjadi ASN, baik melalui status pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

“Skema pengangkatan ini harus dipercepat agar dunia pendidikan tidak mengalami krisis tenaga pendidik, terutama di wilayah pelosok,” tutup Fikri.

Sementara itu, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa pembatasan guru non-ASN mengajar di sekolah negeri mulai akhir 2026 bertujuan memberikan kepastian status dan kesejahteraan tenaga pendidik.

Mu’ti menjelaskan kebijakan itu merupakan bagian konsekuensi dari pelaksanaan Undang-Undang ASN Tahun 2023 yang melarang tenaga honorer untuk mengajar di sekolah negeri.

Mu’ti mengklaim bahwa aturan itu sebenarnya direncanakan berlaku sejak 2024, namun implementasi nya ditunda karena penyelesaian persoalan tenaga honorer belum tuntas.

“Jadi itu sebetulnya konsekuensi dari pelaksanaan Undang-Undang ASN yang seharusnya berlaku tahun 2024,” pungkas Mu’ti.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *