Jemaah Haji Indonesia. (Foto: Kementerian Agama)

Beranda / Nasional / Kantor Imigrasi Tunda Keberangkatan 89 Calon Jemaah Haji Ilegal

Kantor Imigrasi Tunda Keberangkatan 89 Calon Jemaah Haji Ilegal

PravadaNews – Kantor Imigrasi bersama satuan tugas gabungan terus memperketat pengawasan terhadap upaya keberangkatan calon jemaah haji ilegal melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Hingga pertengahan Mei 2026, sebanyak 89 orang calon jemaah haji berhasil ditunda keberangkatannya karena diduga hendak menunaikan ibadah haji tanpa prosedur resmi.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta Galih Perdhana saat memberikan keterangan kepada wartawan di Bandara Soekarno-Hatta, Minggu (17/5/2026).

“Saat ini khusus di Soekarno-Hatta, kami telah melakukan penundaan keberangkatan sejumlah 89,” ujar Galih.

Menurut Galih, praktik keberangkatan haji ilegal masih terus ditemukan dengan berbagai modus yang digunakan calon jemaah untuk bisa masuk ke Arab Saudi.

Salah satu modus yang paling sering digunakan adalah memakai visa kerja maupun izin tinggal atau iqomah agar seolah-olah mereka merupakan pekerja atau penduduk yang telah lama berada di Arab Saudi.

Galih menjelaskan, dua hari sebelumnya pihak Imigrasi juga telah menggagalkan keberangkatan 32 orang yang diduga hendak berangkat haji secara nonprosedural.

“Yang terakhir dua hari yang lalu itu 32. Modusnya bermacam-macam, tapi umumnya menggunakan visa kerja ataupun iqomah, yang mana mungkin ya itu untuk memberikan kesan bahwa mereka telah tinggal di sana. Namun pada akhirnya tujuan utamanya adalah haji,” jelas Galih.

Fenomena calon jemaah haji ilegal menjadi perhatian serius pemerintah karena berpotensi menimbulkan masalah hukum dan keselamatan bagi para jemaah sendiri.

Selain melanggar aturan keimigrasian dan ketentuan penyelenggaraan ibadah haji, keberangkatan nonprosedural juga dinilai dapat merugikan calon jemaah karena tidak mendapat perlindungan resmi dari pemerintah.

Untuk memperkuat pengawasan, pihak Imigrasi membentuk satuan tugas gabungan yang melibatkan berbagai instansi, termasuk Polresta Bandara Soekarno-Hatta serta otoritas dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.

Galih mengatakan kerja sama lintas instansi tersebut diharapkan mampu memaksimalkan proses penyaringan terhadap calon penumpang yang diduga hendak berangkat haji secara ilegal.

“Nah, dengan kita ada Satgas, dengan bantuan Polresta Bandara pun juga dari KemenHaji dan Umrah kita tergabung dalam Satgas, dan saat ini untuk Soekarno-Hatta sendiri telah melakukan penundaan keberangkatan sejumlah 89. Seperti itu. Harapannya ini pun juga memberikan optimalisasi dalam filter,” ucap Galih.

Galih mengungkapkan, sebagian besar calon jemaah haji ilegal menggunakan penerbangan reguler atau pesawat komersial untuk menghindari kecurigaan petugas. Keberangkatan mereka umumnya dilakukan melalui Terminal 2 maupun Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.

Bahkan, beberapa calon jemaah diketahui lebih dulu terbang ke negara lain seperti Malaysia atau Korea Selatan sebelum melanjutkan perjalanan menuju Arab Saudi. Cara tersebut dilakukan untuk menyamarkan tujuan utama perjalanan mereka.

“Jadi menggunakan flight biasa, flight komersil di T2 ataupun T3. Entah dia wisata dulu, ke Korea, ke Malaysia, habis itu ke tempat kerja. Nanti dari situ dia baru apply visa,” kata Galih.

Pemerintah Indonesia sendiri terus mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur tawaran haji ilegal yang menjanjikan keberangkatan cepat tanpa antrean resmi. Selain berisiko ditolak masuk oleh otoritas Arab Saudi, jemaah nonprosedural juga dapat terkena sanksi hukum dan terancam deportasi.

Di sisi lain, pemerintah Arab Saudi beberapa tahun terakhir memang memperketat aturan pelaksanaan ibadah haji guna memastikan keamanan dan ketertiban penyelenggaraan haji. Seluruh jemaah diwajibkan memiliki visa haji resmi yang diterbitkan sesuai kuota masing-masing negara.

Karena itu, aparat gabungan di Bandara Soekarno-Hatta akan terus meningkatkan pengawasan terhadap calon penumpang yang dicurigai hendak berangkat haji secara ilegal demi mencegah pelanggaran aturan dan melindungi masyarakat dari praktik keberangkatan nonprosedural.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *