Ilustrasi bangunan di IKN terbengkalai. (Foto: PravadaNews)

Beranda / Politik / DPR: Jangan Sampai Bangunan yang Ada di IKN Terbengkalai

DPR: Jangan Sampai Bangunan yang Ada di IKN Terbengkalai

PravadaNews – Anggota Komisi II DPR RI, Giri Ramanda Kiemas buka suara terkait putusan Mahkamah Konsitusi (MK) yang menetapkan Jakarta kembali menjadi ibu kota Indonesia.

Adapun keputusan MK ini secara resmi telah menggugurkan status IKN sebagai ibu kota.

Dalam keterangannya, sosok yang akrab disapa Giri itu mendorong pemerintah untuk tidak menunda pembangunan IKN meski Jakarta telah ditetapkan sebagai ibukota kembali.

Menurut Giri, keputusan MK soal jakarta kembali menjadi ibu kota itu tidak serta merta menjadi salah satu alasan untuk tak melanjutkan pembangunan IKN.

Sebab, proses pembangunan IKN tersebut telah menelan anggaran yang sangatlah besar dari APBN dan jika dihentikan bakal berpotensi mangkrak dan tidak dapat dimanfaatkan masyarakat.

“Jangan sampai bangunan yang ada menjadi terbengkalai dan jadi kota hantu, jika putusan (MK) ini dimaknai dengan bisa berlama-lama pindah dari Jakarta. Atau pemerintah tidak mau menyelesaikan IKN dengan putusan MK,” kata Giri dalam keterangannya, Minggu, (17/5/2026).

Di sisi lain, Giri menilai putusan MK tersebut harus menjadi salah satu acuan bagi pemerintah untuk tetap tetap fokus melanjutkan IKN agar tidak menjadi bangunan yang tidak dapat dimanfaatkan.

Giri khawatir minimnya aktivitas di IKN dan tidak adanya penghuni akan membuat kawasan tersebut kehilangan fungsi strategis yang sejak awal dirancang sebagai pusat pemerintahan baru.

Agar dapat bermanfaat, Politikus PDIP itu mengusulkan Pemerintah segera mengatur soal penempatan sejumlah pejabat tinggi negara untuk berkantor di IKN secara bertahap.

Menurut dia, kehadiran pejabat negara di IKN akan mendorong aktivitas pemerintahan sekaligus turut memastikan aset yang telah dibangun dapat digunakan secara optimal.

“Pemerintah harus menjadi lebih serius. Maka, harus ada pejabat tinggi yang sudah bertugas di sana (IKN). Jika perlu, Wakil Presiden harus berkantor di sana bersama wakil-wakil menteri yang menjadi tugas pokok dan fungsi dari wakil presiden,” ujarnya.

Selain itu, Giri berpendapat agar pemerintah dapat memanfaatkan penggunaan berbagai fasilitas di IKN meski statusnya tidak lagi menjadi ibu kota Indonesia.

Giri menambahkan pemanfaatan berbagai aset di IKN itu menjadi penting agar proyek pembangunan tersebut tidak berujung sia-sia.

“Pemerintah harus mulai berpikir untuk memanfaatkan aset yang sudah dibangun. Jangan sampai IKN jadi monumen kegagalan perencanaan pembangunan dan ketidakmatangan dalam memilih kebijakan,” tutup Giri.

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa ibu kota negara Indonesia tetap berada di Jakarta. Adapun keputusan ini secara resmi telah menggugurkan status IKN sebagai ibu kota.

Dengan putusan ini, IKN yang terletak di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur itu dipastikan
batal menggantikan posisi Jakarta dan terancam terkatung-katung statusnya.

Putusan tersebut dibacakan dalam perkara nomor 71/PUU-XXIV/2026 mengenai poin uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023.

Majelis hakim konstitusi dalam putusannya telah menolak seluruh permohonan yang telah diajukan pemohon.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” tegas Ketua MK Suhartoyo.

Dalam pertimbangan hukum, hakim konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa dalil pemohon berangkat dari anggapan adanya ketidaksinkronan antara norma Pasal 2 ayat (1) UU 2/2024 dengan Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022.

Pemohon menilai kondisi tersebut menimbulkan kekosongan status ibu kota negara yang berdampak terhadap keabsahan tindakan pemerintahan.

Namun, MK menegaskan bahwa norma tersebut harus dibaca secara utuh dengan Pasal 73 UU 2/2024.

Dalam ketentuan itu, pemindahan ibu kota negara ke IKN akan baru berlaku efektif setelah adanya hasil keputusan presiden yang menetapkan pemindahan dari Jakarta ke IKN.

MK juga menekankan bahwa waktu efektif pemindahan ibu kota sepenuhnya bergantung pada penerbitan keputusan presiden tersebut.

Dengan demikian, selama proses keputusan itu belum ditetapkan, maka status ibu kota negara tetap melekat pada Jakarta.

Adapun putusan MK ini sekaligus menegaskan bahwa perpindahan ibu kota bukan semata persoalan undang-undang, melainkan juga harus bergantung pada tahapan administratif melalui keputusan presiden sebagai penentu waktu efektif pemindahan.

“Dalam konteks permohonan a quo berlakunya waktu pemindahan ibu kota negara ke IKN tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden dimaksud,” tutup Adies.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *