PravadaNews – Guru Besar Sosiologi Hukum Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansah menilai ada kekuatan besar di balik mandeknya pembangunan stadion Barombong di Makassar Sulawesi Selatan.
Pasalnya, anggaran ratusan miliar yang sudah dikeluarkan negara untuk bangunan megah tersebut tidak dapat dinikmati oleh masyarakat.
Bahkan hasil audit yang menemukan adanya temuan dalam pembangunan stadion Barombong hingga saat ini tidak menghantarkan pihak-pihak yang bertanggungjawab pada proses hukum.
“Maka publik sangat wajar curiga ada kekuatan besar yang membuat kasus ini mandek dan patut diduga kuat adanya permainan anggaran.” tegas Trubus kepada PravadaNews Jumat (22/5/2026).
Trubus menambahkan kasus mangkraknya stadion Barombong tidak bisa dianggab sebagai proyek yang sudah kadaluwarsa karena sudah lebih dari 10 tahun dan kemudian dibiarkan tanpa pertanggungjawaban.
“Publik pasti bertanya, ke mana uangnya, siapa yang bertanggung jawab dan siapa yang menikmati keuntungan di balik kekacauan ini?” imbuh Trubus.
Jika proyek mangkrak, sambung Trubus, dibiarkan terbengkalai sampai publik lelah membicarakannya lalu kasus ini menghilang tanpa penegakan hukum akan menjadi pola yang sangat berbahaya.
“Ini pola yang sangat berbahaya karena proyek mangkrak dijadikan modus baru korupsi,” tegas Trubus.
Untuk itu Trubus berharap adanya penindakan pidana dalam kasus mangkraknya pembangunan stadion Barombong dan tidak bersembunyi di balik alibi administratif semeta, karena publik akan bertanya seberapa besar kerugian negara dalam kasus tersebut.
“Pertanyaannya sederhana, siapa yang meloloskan? siapa yang bermain? dan siapa yang diuntungkan?, ini mengarah pada dugaan persengkongkolan jahat dalam proyek negara.” tegas Trubus.
Di sisi lain, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Budi Prasetyo melihat persoalan mangraknya Stadion Barombong perlu ditelaah apakah memenuhi unsur adanya dugaan tindak pidana korupsi.
“Jika masyarakat memiliki informasi dengan bukti awal yang valid adanya dugaan tindak pidana korupsi, silakan menyampaikan aduannya ke KPK.” tegas Budi pada bulan April 2026.















