Mangkraknya pembangunan Stadion Barombong Sulawesi Selatan (Sulse). (Foto: Istimewa)

Beranda / Hukum / Siapa yang Loloskan Perusahaan Daftar Hitam di Pembangunan Stadion Barombong?

Siapa yang Loloskan Perusahaan Daftar Hitam di Pembangunan Stadion Barombong?

PravadaNews – Mangkraknya pembangunan stadion Barombong terus menjadi buah bibir di masyarakat. Pasalnya, meski sudah satu dekade berlalu tidak satu pun pihak-pihak yang terlibat dalam pembangunan tersebut berproses hukum.

Anggaran ratusan miliar yang sudah dikeluarkan pemerintah pusat dan daerah tidak dapat dimanfaatkan sesuai fungsinya oleh masyarakat Sulawesi Selatan.

Tentu pertanyaan sederhananya adalah siapa ‘dalang’ yang membuat kekacauan ini terjadi?

Guru Besar Sosiologi Hukum Universitas Trisakti Trubus Rahadiansah menilai ada kekuatan besar di balik mangkraknya stadion Barombong.

“Bagaimana mungkin perusahaan yang memiliki rekam jejak buruk masih bisa lolos dalam proyek strategis,” tegas Trubus kepada PravadaNews Sabtu (23/5/2026).

Baca juga: Guru Besar Berharap Adanya Penindakan Pidana di Kasus Stadion Barombong

Pertanyaan sederhananya, lanjut Trubus, siapa yang meloloskan perusahaan yang masuk dalam daftar hitam tersebut dan bermain dalam proyek stadion Barombong?

Kalau benar ada figur yang mampu mengendalikan, lanjut Trubus, itu tidak bisa dianggap sekedar pelanggaran administratif dan sudah mengarah pada dugaan persengkongkolan jahat dalam proyek negara.

Sebelumnya diberitakan, kepingan kronologi dari peristiwa demi peristiwa kejanggalan pembangunan stadion yang rencananya menjadi kandang Tim Ayam Jantan dari Timur mengarah kepada seseorang berinisial R.

Sepak terjang R di proyek Stadion Barombong memang tidak ‘kaleng-kaleng’.

Hasil audit sekelas BPKP Sulsel pada 2019 tidak bisa menghantarkan rekanan yang dikendalikan R berujung pada pertanggungjawaban hukum.

Hasil audit tersebut menemukan adanya ketidakjelasan status lahan pembangunan stadion dan kelemahan struktur bangunan pada stadion.

Yang lebih mencengangkan, kabarnya R berkontribusi dalam lolosnya rekanan tersebut pada seleksi pemenang tender pembangunan Stadion Barombong.

Padahal KPPU melansir, salah satu rekenan pemenang proyek pembangunan Stadion Barombong masuk dalam daftar hitam alias blacklist lantaran telah melanggar Undang-Undang No.5 Tahun 1999 Pasal 22 tentang persengkokolan tender dan diperkuat oleh putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 430 tahun 2015.

Saking berpengaruhnya R, sekelas tim bentukan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan TP4D tidak hati-hati dalam meloloskan rekanan tersebut. Padahal jelas rekanan tersebut masuk dalam kategori daftar hitam.

Pengaruh R yang begitu kuat mendasari para aparat hukum hingga saat ini belum melakukan pengembangan.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel Soetarmi membantah pihaknya belum melakukan apa-apa.

“Pada prinsipnya kami mengikuti dan mencermati setiap perkembangan yang ada, termasuk informasi yang beredar di publik,” tegas Soetarmi pada bulan April 2026 kepada PravadaNews.

Soetarmi menambahkan Kejati Sulsel akan memastikan terlebih dahulu apakah telah terdapat laporan resmi yang masuk perihal mangkraknya pembangunan Stadion Barombong.

“Apabila ada laporan atau pengaduan masyarakat, tentu akan kami tindak lanjuti,” ungkap Soetarmi.

Yang Pasti Kejati Sulsel lanjut Soetarmi perlu mengkaji secara komprehensif. “Tidak hanya dari sisi administratif, tetapi juga dari aspek hukum.” ujar Soetarmi.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *