PravadaNews – Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI Ahmad Heryawan mengapresiasi keputusan Pemerintah Kota Tegal yang menghentikan pelaksanaan car free night setelah menuai berbagai masukan dari masyarakat.
Menurut pria yang akrab disapa Aher ini mengungkapkan, langkah tersebut mencerminkan sikap pemerintah daerah yang responsif terhadap aspirasi publik serta menunjukkan pentingnya kebijakan yang disusun dengan mempertimbangkan kenyamanan dan kebutuhan warga.
Ahmad Heryawan mengatakan, BAM DPR RI membahas sejumlah persoalan yang berkembang di masyarakat, salah satunya terkait pelaksanaan car free night yang sebelumnya diterapkan di Kota Tegal.
“Yang pertama, tentang car free night. Tentu kita sangat apresiasi kepada Pak Wali yang memutuskan car free night. Ini langkah kota modern,” ujar Politisi Fraksi PKS ini dikutip dari laman dpr.go.id, Selasa (26/5/2026).
Meski demikian, Aher menilai pelaksanaan kebijakan tersebut tetap perlu dievaluasi agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat. Menurutnya, Pemerintah Kota Tegal telah menunjukkan sikap responsif terhadap berbagai keluhan yang muncul.
“Dan ternyata ketika ada dampak yang katakanlah kurang positif, Pak Wali Kota alhamdulillah pada saat kunjungan kerja publik ini sangat merespon keluhan masyarakat. Dan keputusannya adalah car free night dihentikan,” kata Aher.
Aher menjelaskan, penghentian dilakukan karena pelaksanaan car free night dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan kondisi di lapangan. Namun demikian, konsep tersebut tetap akan dipertahankan untuk kegiatan tertentu.
Sebelumnya, Pemerintah Tegal memutuskan menghentikan kebijakan tersebut dan hanya akan memberlakukannya secara terbatas pada momen tertentu.
Keputusan itu mengemuka dalam kunjungan Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI ke Kota Tegal, Senin 25 Mei 2026, yang secara khusus membahas dampak CFN di kawasan Alun-alun.
Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono menjelaskan, meningkatnya aktivitas masyarakat pascapenataan kawasan Alun-alun membuat kepadatan tidak lagi terjadi hanya pada akhir pekan, tetapi hampir setiap hari.
Untuk mengantisipasi hal itu, Pemkot telah menyiapkan sejumlah titik parkir alternatif, mulai dari kawasan eks CMJT atau JTAB, water leiding hingga lahan milik PT KAI di Jalan Semeru.
“Kami dorong seluruh kendaraan masuk ke kantong parkir yang sudah di siapkan. Ke depan, kawasan Alun-alun tidak lagi di gunakan untuk parkir,” ujar Dedy Yon.
Selanjutnya, kebijakan tersebut hanya di berlakukan secara insidental sesuai kebutuhan kegiatan.
Adapun terkait keberadaan pasar tiban, pemerintah menyiapkan beberapa opsi penataa. Mulai dari pengaturan waktu aktivitas, pemberian akses jalan bagi jemaah hingga rencana relokasi pedagang ke kawasan lain.
Langkah tersebut di harapkan mampu menyeimbangkan kebutuhan penataan kota dengan kelancaran aktivitas ekonomi dan ibadah masyarakat di pusat Kota Tegal.















