PravadaNews – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menilai maraknya promosi rokok elektronik atau vape di platform digital menjadi tantangan serius dalam pengendalian konsumsi, terutama di kalangan remaja.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI, Aji Muhawarman, mengatakan iklan vape yang masif di media sosial dan platform perdagangan elektronik memperluas jangkauan produk tersebut ke masyarakat.
“Masifnya promosi rokok elektrik di media sosial dan platform e-commerce menjadi tantangan dalam pengendalian,” kata Aji dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, dikutip Kamis (16/4/2026).
Baca juga : Doomscrolling Picu Gangguan Mental
Menurut Aji, paparan iklan di ruang digital membuat vape semakin mudah diakses, termasuk oleh kelompok usia muda yang menjadi target pasar.
“Strategi promosi yang mengusung gaya hidup modern serta visual menarik dinilai turut membentuk persepsi keliru bahwa vape aman digunakan,” tutur Aji.
Untuk menekan hal tersebut, kata Aji, Kementerian Kesehatan memperkuat koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital dalam menegakkan aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.
Aji menyebut, langkah pengawasan mencakup sosialisasi regulasi kepada penyedia platform digital hingga penindakan berupa pemutusan akses atau takedown terhadap konten iklan yang melanggar ketentuan.
“Kemenkes berharap upaya ini dapat mengurangi paparan promosi vape di ruang digital sekaligus menekan peningkatan penggunaan produk tersebut di masyarakat, khususnya pada remaja,” tandasnya.















