Wakil Ketua Badan Legislatif DPR RI, Ahmad Doli Kurnia (Kiri) dan Ketua DPD Golkar DKI Jalarta, Ahmed Zaki Iskandar, saat ditemui di sela acara Pengajian Ideologi Kebangksaan, di Jakarta, Senin (1/6/2026).

Beranda / Politik / Indonesia Perlu Persiapkan Infrastruktur Buat Laksanakan E-Voting

Indonesia Perlu Persiapkan Infrastruktur Buat Laksanakan E-Voting

PravadaNews – Badan Legislatif (Baleg) DPR RI voting atau pemilihan umum secara digital atau E-Voting menjadi salah satu isu yang tengah dibahas dalam revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu yang tengah digodok DPR.

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengatakan E-Voting merupakan salah satu upaya dari upaya DPR dalam meningkatkan kualitas Pemilu di Indonesia.

Ia menjelaskan, E-Voting sendiri merupakan bagian dari E-Election yang untuk melaksanakanya diperlukan sistem digital atau sistem elektronisasi di tahapan pemilu itu bagian untuk kita memudahkan masyarakat untuk terlibat langsung dalam pemilu.

“Kita berharap kalaupun dipergunakan sistem digital elektronisasi ini menjadi transparan dan lebih akuntabel,” ujar Doli saat ditemui di Kantor DPD Golkar Jakarta, Senin (1/6/2026).

Doli mengatakan untuk dapat melaksanakan E-Voting diperlukan beberapa prasyarat yang harus dipenuhi. Adapun salah satunya Adalah terkait dengan jaringan internet dan listrik di Indonesia.

“Kita masih banyak PR, jangan kan jaringan internet, jaringan listrik kita juga masih belum ini. Kemudian apakah semua masyarakat kita ini sudah melek digital misalnya secara kultural itu kita sudah terbiasa dengan budayaan atau budaya digital ini.” ucapnya.

Ia mengatakan, di beberapa negara yang sudah pernah menerapkan E-Voting saat ini sudah mulai ditinggalkan. Hal tersebut terjadi karena masih adanya beberapa kelemahan dari system tersebut, salah satunya adalah rawan hacking.

“Jadi saya kira kalau kita mau menerapkannya tahun 2029 atau mau kapanpun kita harus memenuhi persyarat-persyaratnya yang cukup panjang itu tadi soal infrastruktur, soal apa namanya, kultur dan mental digital kita dan seterusnya,” ucapnya.

Sebelumnya, Anggota Bawaslu RI Herwyn J.H. Malonda mengusulkan revisi Undang-Undang Pemilu guna memberikan sanksi daftar hitam bagi pelaku politik uang, yang melarang mereka ikut kontestasi pada periode berikutnya. Usulan ini bertujuan memberikan efek jera serta mempermudah pembuktian pelanggaran administrasi tanpa harus memenuhi unsur masif.

Selain itu, Bawaslu menekankan perlunya pengaturan ulang definisi politik uang agar mencakup transaksi digital seperti voucher dan pulsa, mengingat modus operandi yang terus berkembang dari transaksi tunai konvensional.

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Ahmad Heryawan, mendukung usulan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia terkait revisi Undang-Undang Pemilu guna memperkuat penindakan terhadap praktik politik uang, termasuk pemberlakuan sanksi daftar hitam (blacklist) bagi pelaku politik uang agar tidak dapat mengikuti kontestasi pemilu pada periode berikutnya.

Politik uang merupakan ancaman serius bagi kualitas demokrasi karena merusak integritas pemilu, melemahkan kedaulatan rakyat, serta membuka ruang lahirnya praktik korupsi politik setelah pemilu berlangsung.

“Politik uang adalah salah satu penyakit demokrasi yang harus dilawan bersama. Karena itu, gagasan pemberian sanksi daftar hitam bagi pelaku politik uang patut dipertimbangkan sebagai langkah memberi efek jera sekaligus menjaga kualitas demokrasi kita,” ujar Aher dikutip dari FraksiPKS.id.

Aher menilai revisi regulasi diperlukan agar penanganan pelanggaran pemilu dapat lebih efektif, termasuk mempermudah pembuktian pelanggaran administrasi tanpa harus selalu memenuhi unsur masif sebagaimana mekanisme yang berlaku saat ini.

Oleh karena itu, penguatan instrumen hukum sangat penting agar pengawas pemilu memiliki kepastian dan kewenangan yang memadai dalam menindak praktik-praktik curang yang berkembang di lapangan.

Selain itu, ia mendukung pandangan Bawaslu mengenai perlunya redefinisi politik uang agar mampu menjangkau berbagai modus baru transaksi digital, seperti pemberian voucher elektronik, transfer saldo digital, pulsa, maupun bentuk insentif non-tunai lainnya.

“Modus politik uang terus berkembang mengikuti perkembangan teknologi. Regulasi tidak boleh tertinggal. Definisi politik uang harus diperluas agar mencakup transaksi digital yang saat ini semakin marak digunakan dalam praktik pelanggaran pemilu,” ucapnya. (Jati)

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *