PravadaNews – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), memastikan akan kembali melakukan konsolidasi data izin usaha pertambangan (IUP) setelah implementasi kebijakan ekspor batubara satu pintu melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI).
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, mengatakan saat ini Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara tengah melakukan pengecekan kembali data-data terkait dengan IUP perusahaan tambang Batubara di Indonesia.
“Jadi untuk konsolidasi IUP ini kan sudah dibagi. Itu kan kalau untuk total batubara, ini mungkin itu perlu dicek data-datanya karena masih dilihat ini kan tidak seluruh IUP sudah masuk dalam fase produksi,” ujar Yuliot saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (5/6/2026).
Yuliot mengatakan, perhitungan tersebut dilakukan untuk memastikan kebutuhan pasar dalam negeri khususnya untuk kebutuhan industri termasuk pembangkit dan porsi ekspor produk Batubara.
“Jadi ini masih dilihat itu porsinya oleh Dirjen Minerba,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, PT DSI itu lahir dari Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam. Dalam PP tersebut, penjualan SDA ke luar negeri dikelola melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
PT DSI akan mengurusi ekspor tiga komoditas di antaranya; minyak kelapa sawit atau CPO, batu bara, paduan besi (ferro alloy).
“Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, mulai dari minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi, kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah RI sebagai pengekspor tunggal,” jelas Presiden dalam pidato di Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (20/5/2026). (Jati)















