PravadaNews – Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menyebut penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang rencananya akan dilakukan melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) tengah disiapkan pemerintah dan akan diatur secara khusus dalam Peraturan Presiden (Perpres).
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat peran koperasi desa sebagai pusat layanan ekonomi masyarakat, sekaligus memastikan penyaluran bantuan sosial berlangsung lebih efektif, tepat sasaran, dan mampu memberikan dampak ekonomi yang lebih luas bagi desa.
Melalui skema ini, KDKMP diharapkan tidak hanya berfungsi sebagai penyalur bantuan pemerintah, tetapi juga menjadi penggerak aktivitas ekonomi lokal dengan memperkuat distribusi kebutuhan pokok, memberdayakan pelaku usaha desa, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Nanti ada Peraturan Presidennya,” kata Ferry kepada awak media di Bakorwil Pamekasan, Selasa (21/7/2026).
Dalam arahannya, Ferry juga menjelaskan, sebagaimana sambutan Presiden pada peringatan Hari Koperasi Nasional, disampaikan keputusan untuk menyalurkan berbagai barang bersubsidi melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
“Bapak Presiden pada sambutan di Hari Koperasi Nasional kemarin ada satu keputusan penting bersejarah yaitu untuk pertama kalinya lagi, seluruh penyaluran barang-barang bersubsidi gas LPG 3 kg, pupuk, kemudian beras, dan minyak goreng akan disalurkan melalui Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih,” jelas Ferry.
Ferry menyebut, keputusan itu kemudian ditindaklanjuti dengan rapat kabinet terbatas pada 15 Juli 2026 yang mengatur tentang hal-hal tersebut.
“Termasuk juga penyaluran bantuan pangan non tunai dan juga skema penyaluran channeling KUR dan juga unit layanan jasa perbankan, serta skema program mekaar yang dilaksanakan oleh permodalan nasional madani yang sekarang menjadi subholdingnya BRI, dengan bunga yang sudah diturunkan oleh Presiden tidak lagi 22% tetapi 8%,” beber Ferry.
Ferry juga mengapresiasi komitmen Presiden dalam mendorong kebangkitan koperasi di Indonesia. Menurutnya, pemerintah saat ini memiliki komitmen kuat untuk kembali menggerakkan koperasi sebagai salah satu badan usaha penting di Indonesia.
Ferry pun menegaskan Kementerian Koperasi tidak hanya bertanggung jawab menyukseskan program prioritas nasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Pemerintah juga tetap memiliki tanggung jawab untuk melakukan pembinaan terhadap koperasi-koperasi yang telah berjalan atau eksisting.
“Dan kami di Kementerian Koperasi tentu memiliki tanggung jawab untuk selain kita mensukseskan program prioritas nasional koperasi desa Kelurahan Merah Putih, tetapi kami juga memiliki tanggung jawab melakukan pembinaan terhadap koperasi-koperasi yang eksisting ada,” pungkas Ferry.















