Ilustrasi Kejaksaan Agung RI bongkar korupsi eks Kepala BGN Dadan Hindayana, dan wakil Kepala BGN Sony Sanjaya serta Lodewyk Pusung dalam kasus korupsi di program Makan Bergizi Gratis (MBG). (Foto: PravadaNews)

Beranda / Hukum / Korupsi di BGN Bukti Karut Marut Program MBG

Korupsi di BGN Bukti Karut Marut Program MBG

PravadaNews – Kasus dugaan korupsi yang menyeret eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana serta dua Wakil Kepala yakni Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung, pekan ini telah menuai kritik tajam dari seluruh elemen masyarakat.

Pasalnya, program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang merupakan program unggulan Presiden RI Prabowo Subianto itu kini telah mencederai kepercayaan rakyat.

Kasus dugaan korupsi yang telah terkuak di BGN itu juga menjadi indikasi adanya persoalan serius dalam tata kelola dan prosedur pelaksanaan program tersebut.

Pengamat politik Efriza menilai proses hukum yang melibatkan Kepala BGN, Dadan Hindayana dan dua rekannya telah menunjukkan bahwa mekanisme pelaksanaan MBG masih menyisakan berbagai persoalan mendasar.

Efriza menyebut terkuaknya kasus korupsi di tubuh BGN juga telah memperlihatkan bahwa proses tata kelola MBG sebagai program prioritas pemerintah masih carut marut.

“Kasus korupsi di MBG Dadan Hindayana dkk yang diproses oleh Kejaksaan Agung, membuktikan persoalan prosedur MBG yang karut-marut,” ungkap Efriza kepada PravadaNews, Sabtu (6/6/2026).

Di sisi lain menurut Efriza masalah yang muncul dalam implementasi program MBG seharusnya menjadi perhatian utama pemerintah untuk segera melakukan evaluasi dan perbaikan.

Efriza menyayangkan langkah dari Presiden Prabowo yang hingga kini belum serius untuk menyelesaikan berbagai persoalan dari prosedural yang terungkap.

Efriza berpendapat bahwa apabila kondisi itu belum ditangani secara tepat, baik dari sisi pembenahan mekanisme maupun percepatan langkah korektif oleh pemerintah maka bukan tidak mungkin kasus korupsi itu akan terulang.

Efriza menilai respons terhadap berbagai temuan dan kritik yang muncul dari masyarakat kepada pemerintah saat ini masih belum menunjukkan upaya perbaikan yang cukup cepat.

“Sayangnya, karut-marut dari prosedur MBG tidak direspons dengan baik, dengan benar, dan diproses dengan cepat oleh Presiden Prabowo Subianto,” terang Efriza.

Mesku begitu Efriza menegaskan bahwa mempertahankan program MBG bukanlah langkah keliru jika di ikuti dengan sistem tata kelola terstruktur dan terorganisir.

Menurut Efriza, sikap keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk tetap menjalankan program MBG dapat dipahami karena merupakan salah satu program unggulan yang menjadi bagian dari visi dan misi politiknya serta janji kampanye di Pilpres 2024.

Karena itu, Efriza menilai fokus pemerintah seharusnya tidak fokus hanya pada keberlanjutan program, tetapi pada pembenahan sistem tata kelola, pengawasan, dan prosedur pelaksanaannya agar tujuan program dapat tercapai tanpa dibayangi persoalan hukum maupun administrasi.

“Prabowo tidak salah untuk mempertahankan program MBG. Itu justru sikap yang benar dan tepat karena program tersebut merupakan bagian dari visi dan misi yang dijanjikan kepada publik saat kampanye pemilihan presiden,” tutup Efriza.

Wakil Ketua Komisi IX DPR, Yahya Zaini,mengaku bahwa BGN selama ini tidak pernah menyampaikan laporan maupun berkoordinasi dengan parlemen terkait skema pengelolaan anggaran program tersebut.

Selain itu, Yahya juga menekankan bahwa pihaknya juga tidak pernah menerima laporan terkait proses pengadaan barang yang dilakukan oleh BGN.

“Ke depan Komisi IX akan meningkatkan pengawasan terkait penggunaan anggaran yang dilakukan oleh BGN, sehingga pengelolaan anggaran dilakukan secara prudent dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Yahya.

Di sisi lain, Yahya menegaskan pihaknya bakal memperketat pengawasan terhadap lembaga yang telah mengelola salah satu program prioritas pemerintah tersebut.

Yahya menilai rangkaian kasus yang telah terjadi mencerminkan persoalan mendasar dalam tata kelola organisasi.

Terutama, lanjut Yahya mengenai proses pengawasan penggunaan anggaran MBG yang nilainya terus membesar.

Selain itu, Yahya menambahkan lemahnya sistem pengawasan ditengarai dapat membuka ruang bagi penyalahgunaan kewenangan untuk kepentingan pribadi.

“Intinya, berbagai kasus yang menimpa mereka menunjukkan adanya tata kelola yang buruk. Dengan anggaran yang besar, mereka tergiur untuk berbuat culas dengan memanfaatkan jabatan untuk mencari keuntungan pribadi,” pungkas Yahya.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *