Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan Mei, Jumat (5/6/2026). (Foto: Tangkapan Layar YouTube OJK)

Beranda / Ekonomi / DHE SDA Jadi Agunan Bank Saat Aturan Dinanti

DHE SDA Jadi Agunan Bank Saat Aturan Dinanti

PravadaNews – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi, menempatkan perbankan sebagai penopang implementasi aturan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA).

Dukungan itu dilakukan melalui pengawasan rekening penampungan dan pembukaan ruang penggunaan dana ekspor sebagai agunan tunai.

Dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan Mei, Jumat (5/6/2026), Friderica menjelaskan sejumlah langkah OJK dalam mendukung pelaksanaan PP Nomor 21 Tahun 2026. OJK memusatkan dukungan pada pengawasan escrow account, kesiapan industri perbankan, serta koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait.

“Pertama, melakukan pengawasan terhadap escrow account atau rekening penampungan yang digunakan dalam pelaksanaan kebijakan DHE SDA. Kedua, memastikan dukungan industri perbankan dan memperkuat koordinasi dengan kementerian serta lembaga terkait,” ujar Friderica saat dipantau redaksi melalui kanal YouTube Otoritas Jasa Keuangan.

Pengawasan rekening penampungan menjadi bagian penting karena dana DHE SDA ditempatkan melalui sistem keuangan domestik. Melalui mekanisme itu, OJK memastikan alur dana ekspor berjalan sesuai ketentuan dan tetap terhubung dengan kebutuhan pembiayaan dunia usaha.

“OJK juga mendukung agar dana DHE SDA dapat diperlakukan sebagai agunan tunai sepanjang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan OJK mengenai kualitas aset bank umum, termasuk Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah,” jelas yang akrab disapa Kiki.

Kebijakan agunan tunai, lanjut Kiki, memberi bank dasar tambahan untuk menyalurkan kredit kepada eksportir yang menempatkan dana DHE SDA. Namun, pemanfaatan dana tersebut tetap harus memenuhi ketentuan kualitas aset agar prinsip kehati-hatian perbankan tetap terjaga.

Selain itu, OJK membuka pengecualian perhitungan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) untuk penyediaan dana yang dijamin agunan tunai DHE SDA. Pengecualian tersebut berlaku sepanjang memenuhi persyaratan tertentu dan ditujukan untuk mendukung kebutuhan pembiayaan dunia usaha.

Dari sisi pelaku usaha, implementasi DHE SDA juga menuntut kejelasan aturan pelaksana agar eksportir dapat menyesuaikan kegiatan bisnisnya. Akses terhadap dokumen aturan menjadi penting karena perusahaan perlu meninjau kontrak, kebutuhan modal kerja, dan transaksi dengan mitra dagang.

Kebutuhan kepastian itu mengemuka saat aturan terkait DHE SDA mulai diberlakukan pada awal Juni 2026, sementara sebagian ketentuan pelaksana belum dapat diakses. Kondisi tersebut membuat pelaku usaha memerlukan dasar regulasi yang terbuka sebelum menjalankan penyesuaian operasional secara penuh.

“Oh belum bisa diakses, nanti kita kasih aksesnya deh. Oke nanti akan dipercepat supaya bisa akses ya,” kata Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa dalam Konferensi Pers APBNKita edisi Juni, di Kementerian Keuangan, Jakarta, dikutip Minggu (7/6).

Purbaya menegaskan Kemenkeu, Bank Indonesia (BI), dan OJK tetap berkoordinasi dalam menjaga pelaksanaan kebijakan sesuai koridor masing-masing. Dengan koordinasi tersebut, pelaksanaan DHE SDA bertumpu pada kesiapan bank mendukung pembiayaan dan kepastian aturan bagi eksportir.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *