PravadaNews – Kasus dugaan korupsi yang mengguncang Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus menjadi sorotan publik dan memunculkan beragam tanggapan dari sejumlah tokoh nasional.
Perkembangan terbaru dalam perkara tersebut terjadi setelah Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka.
Langkah hukum itu tidak hanya membuka babak baru dalam proses penyidikan, tetapi juga memicu kembali perdebatan mengenai tata kelola, transparansi, serta akuntabilitas pelaksanaan program yang sejak awal digadang-gadang sebagai salah satu program strategis pemerintah untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat.
Sejumlah pihak kini mulai mengulas kembali berbagai persoalan yang sempat mengiringi pelaksanaan MBG sejak pertama kali diluncurkan, mulai dari mekanisme pengadaan, distribusi anggaran, hingga pengawasan pelaksanaan di lapangan.
Di tengah besarnya harapan publik terhadap program tersebut, kasus ini dinilai menjadi ujian serius bagi upaya pemerintah dalam memastikan setiap anggaran negara digunakan secara tepat sasaran dan bebas dari praktik korupsi.
Salah satu suara yang cukup keras datang dari mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD.
Pakar hukum tata negara itu menilai langkah Kejaksaan Agung menetapkan dan menahan Dadan merupakan keputusan yang tepat.
Menurut Mahfud, berbagai persoalan yang muncul dalam pelaksanaan MBG selama ini menunjukkan adanya masalah serius dalam tata kelola program yang sejak awal sebenarnya sudah mendapat sorotan dari publik.
Mahfud menilai salah satu persoalan mendasar terletak pada kemampuan manajerial dan pemahaman birokrasi dari pimpinan lembaga tersebut.
Baca juga: DPR Warning Kepala BGN Baru soal Anggaran
Mahfud menyoroti latar belakang Dadan yang dinilai belum memiliki pengalaman memadai dalam mengelola birokrasi pemerintahan maupun sistem keuangan negara yang kompleks.
“Pak Dadan itu tidak punya pengalaman di birokrasi, tidak mengerti hukum keuangan negara, seakan-akan semua bisa dilakukan seenaknya,” ucap Mahfud di Yogyakarta, dikutip Senin (8/6/2026).
Pernyataan itu menjadi kritik tajam terhadap tata kelola lembaga yang selama satu setengah tahun terakhir mengelola salah satu program prioritas nasional dengan anggaran yang sangat besar.
Sebelumnya, kekhawatiran terkait tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) mencuat setelah tiga eks pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
Adapun tiga pejabat tinggi BGN yang ditetapkan tersangka oleh Kejagung yakni bekas Kepala BGN Dadan Hindayana, Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung.
Wakil Ketua Komisi IX DPR, Yahya Zaini, mengaku prihatin mengenai adanya kasus korupsi dalam tata kelola anggaran program unggulan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tersebut.
Yahya menilai, peristiwa itu harus menjadi peringatan bagi jajaran pimpinan BGN yang baru agar lebih cermat dalam mengelola anggaran. “Saya ikut prihatin atas kasus yang menimpa mereka bertiga. Mereka sangat ceroboh dalam mengelola BGN dan program MBG,” kata Yahya pada Jumat (5/6).
Yahya juga meminta ke seluruh pihak untuk tetap patuh dan menghormati setiap rangkaian proses penyelidikan berkaitan soal kasus dugaan korupsi tersebut.
Yahya menekankan asas praduga tidak bersalah juga perlu dijunjung hingga pengadilan mengeluarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Di sisi lain, Yahya berpendapat bahwa kasus dugaan korupsi yang ditengarai telah merugikan uang negara puluhan triliun itu adalah gambaran persoalan mendasar buruknya pengelolaan anggaran lembaga.
Yahya pun merujuk pada sejumlah dugaan aksi penyimpangan yang selama ini menjadi sorotan publik
terkait realisasi dan fungsi pada setiap program dalam lembaga di pemerintahan.
Yahya menambahkan, contohnya termasuk soal pengadaan sepeda motor listrik, laptop, dan jasa serta penyelenggaraan acara oleh BGN yang tidak sesuai dengan fungsi dari program MBG tersebut.
“Ini menunjukkan adanya tata kelola anggaran yang buruk, sama sekali tidak mempertimbangkan kalau anggaran tersebut bersumber dari uang rakyat,” tutup Yahya.















