PravadaNews – Badan Gizi Nasional (BGN) mengklaim akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk meningkatkan kualitas layanan dan tata kelola program.
Adapun keputusan itu menandai adanya perubahan arah kebijakan pemerintah dari ekspansi cepat soal menuju peningkatan kualitas layanan dan tata kelola program.
Langkah itu diambil setelah tiga petinggi BGN sebelumnya yakni Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung telah resmi menjadi tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola anggaran MBG.
Usai peristiwa itu, pemerintah pun memutuskan distribusi anggaran MBG untuk 2026 akan dipangkas dan melakukan evaluasi program pengelolaannya.
Dalam keterangannya, Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang mengatakan kegiatan evaluasi itu akan mencakup soal tata kelola, standar operasional dapur, serta penyesuaian sasaran penerima manfaat.
Sosok yang akrab disapa Nanik itu menuturkan, BGN saat ini tidak lagi berupaya mencapai target 82,9 juta penerima manfaat namun akan fokus menempatkan kualitas pelaksanaan program sebagai prioritas utama.
Nanik menyebut perubahan fokus tersebut telah dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk perbaikan internal BGN serta pada kualitas pelayanan MBG.
Baca Juga: Korupsi di BGN Bukti Karut Marut Program MBG
Nanik berpendapat keberhasilan program itu tidak semata-mata ditentukan oleh jumlah penerima manfaat, melainkan juga terkait kualitas makanan yang disajikan dan efektivitas pelaksanaannya.
“Bisa jadi kita tidak mengejar 82,9 juta penerima manfaat, tetapi memastikan dapur-dapur yang ada mampu menyediakan makanan bergizi dengan baik,” kata Nanik dikutip Senin (8/6/2026).
Sebagai informasi hingga saat ini, sebanyak lebih dari 27.000 dapur MBG telah beroperasi di berbagai daerah. Meski begitu, agar tetap meningkatkan kualitas pelayanan BGN akan mengkroscek kembali daerah-daerah yang memiliki data dapur memadai untuk mencegah pemborosan pembangunan dapur baru.
Nanik menjelaskan, evaluasi ini akan terus berlangsung untuk mengembalikan kepercayaan publik pada salah satu program prioritas pemerintah dengan alokasi anggaran terbesar dalam APBN tersebut.
Selain pembenahan internal, BGN juga akan membuka kemungkinan pendanaan dari sektor swasta melalui hibah maupun program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Skema tersebut diharapkan dapat membantu memperluas jangkauan program tanpa menambah tekanan signifikan terhadap keuangan negara.
Di sisi lain, perubahan strategi itu terjadi setelah alokasi anggaran MBG tahun depan ini diturunkan menjadi Rp268 triliun dari rencana awal Rp335 triliun.
Nanik menekankan, dengan ruang fiskal yang lebih terbatas, BGN akan tetap memilih memperkuat kapasitas dapur yang beroperasi dibanding untuk mempercepat pembangunan fasilitas baru dalam skala besar.
Menurut Nanik, program ke depan juga akan lebih diarahkan kepada ekspansi dapur wilayah terpencil dan daerah yang masih memiliki keterbatasan akses terkait pangan bergizi.
Nanik menegaskan, prioritas itu diperlukan agar manfaat program menjangkau kelompok masyarakat yang paling membutuhkan.
Nanik menambahkan, melalui data evaluasi ini MBG dapat dijalankan secara lebih efektif, akuntabel, dan juga tepat sasaran, terutama bagi kepada anak-anak yang selama ini memiliki keterbatasan akses soal ekonomi.
“Kami akan lebih fokus memastikan dapur yang sudah ada berjalan sesuai standar dan menjangkau wilayah yang paling membutuhkan,” pungkas Nanik.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung RI membeberkan fakta dari hasil penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret nama eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan dua petinggi lainnya.
Adapun dua pejabat tinggi BGN lainya yang ditetapkan tersangka oleh Kejagung yakni mantan wakil Kepala BGN Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Ketiga mantan pentolan BGN itu diduga telah melakukan intervensi mark-up barang dan jasa di dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka atas hasil dari proses penyelidikan dengan dua alat bukti yang berhasil disita.
Dalam keterangannya, sosok yang akrab disapa Syarief itu menyebut ketiganya kompak melakukan aksi dugaan intervensi terhadap proses pengadaan barang dan jasa dalam program MBG yang nilai kerugian nya ditaksir triliunan rupiah.
“Saudara DH bersama-sama dengan saudara SS dan saudara LP dalam melakukan proses pengadaan baik barang dan jasa di BGN secara melawan hukum melakukan intervensi kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen),” kata Syarief.
“Dan adanya mark up harga pengadaan. Sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” sambung Syarief
Akibat intervensi tersebut, lanjut Syarief, Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan barang dan jasa pada BGN pun ditenggarai tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan.
Intervensi mark-up itu dilakukan dalam pengadaan motor listrik, sepatu, kaos kaki, tablet hp dan juga televisi yang sebelumnya telah di klaim sebagai kebutuhan dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sepanjang 2025–2026.
“Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total nilai dari pengadaan sebesar sekitar Rp 1 triliun dan kemudian, pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup,” ujar Syarief.
Selain menjelaskan, tidak cukup intervensi mark-up motor listrik dan sepatu, tiga serangkai BGN itu juga melakukan aksi yang sama pada pengadaan handphone tablet dan televisi sebesar 76 inch.
Dampak dari perbuatan Dadan dan dua petinggi BGN itu, negara telah mengalami kerugian yang sangat fantastis dengan diperkirakan nilai nya mencapai triliunan rupiah.
“Selanjutnya, pengadaan tablet sebanyak 31.000 sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark-up. Dan pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya markup harga,” terang Syarief.
ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 (dan) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Bahwa para tersangka tersebut dilakukan saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” tandasnya.















