ilustrasi tambang emas di Sulut jadi sorotan DPR. (Foto: PravadaNews)

Beranda / Politik / Tambang Emas Sulut Jadi Sorotan DPR

Tambang Emas Sulut Jadi Sorotan DPR

PravadaNews – Anggota Komisi IV DPR RI I Ketut Suwendra menyoroti tata kelola industri pertambangan emas di Sulawesi Utara (Sulut) yang dinilai memiliki potensi dampak serius terhadap kelestarian kawasan hutan apabila tidak disertai dengan regulasi reklamasi yang ketat dan pengawasan yang berkelanjutan.

Perhatian tersebut muncul di tengah meningkatnya aktivitas pertambangan yang beririsan langsung dengan kawasan yang memiliki fungsi ekologis penting bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.

Menurut Suwendra, keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya alam dan upaya pelestarian lingkungan harus menjadi perhatian utama agar kegiatan ekonomi tidak menimbulkan kerusakan yang berdampak jangka panjang.

Sorotan itu menjadi bagian dari upaya DPR RI dalam menjaring berbagai masukan dari daerah sebagai bahan penyusunan draf revisi Undang-Undang Kehutanan yang saat ini tengah dibahas oleh Panitia Kerja (Panja) RUU Kehutanan.

Melalui proses tersebut, DPR berupaya memastikan regulasi yang akan disusun mampu menjawab tantangan pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan, termasuk memperkuat aspek perlindungan hutan, kewajiban reklamasi pascatambang, serta mekanisme pengawasan terhadap aktivitas industri yang berpotensi memengaruhi ekosistem.

Revisi regulasi ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang lebih kuat dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan pembangunan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan hidup.

Suwendra mengungkapkan, jajaran Komisi IV DPR telah turun langsung ke lapangan guna meninjau aktivitas pertambangan secara komprehensif. Pihaknya ingin memastikan eksploitasi sumber daya alam yang masif harus sejalan dengan tanggung jawab pemulihan lingkungan oleh pihak korporasi.

“Jadi kemarin kita Komisi IV datang langsung melihat pertambangan emas yang ada di Sulawesi Utara. Kita ingin melihat langsung bagaimana proses sumber daya alam itu diambil, tapi sebagai tanggung jawab pihak tambang, yang nambang perusahaan, tanggung jawab untuk reklamasi, kita ingin melihat langsung. Artinya jangan sampai alam ini dirusak setelah selesai izinnya ditinggal,” ujar Suwendra dikutip dari laman dpr.go.id, Senin (8/6/2026).

Dalam keterangannya, Legislator Fraksi PDI Perjuangan ini menyayangkan pola pembukaan lahan tambang yang dilakukan secara bersamaan di beberapa blok. Menurutnya, sistem pararel tersebut mempercepat laju kerusakan alam, sehingga ia mendesak adanya mekanisme pembukaan lahan yang berurutan dan terstruktur.

“Kita berharap ada sanksi yang jelas, aturan yang jelas kapan dia harus mereklamasi, memperbaiki hutan alam itu sebelum ditinggalkan. Selama ini kan terjadi mereka banyak penambang ini meninggalkan itu. Kita ingin melihat itu, dan kemarin kita menyaksikan salah satu blok sudah direklamasi, tapi blok-blok yang lain? Kita berharap juga tidak semua blok dibuka, tapi kita berharap blok satu dibuka, direklamasi, baru masuk ke blok dua. Selama yang kita lihat kemarin, ada dibukanya secara bersama blok-blok itu. Ini artinya kan rusak bareng-bareng alam ini. Jadi kita berharap setelah dibuka, direklamasi, diperbaiki, baru pindah blok yang baru,” tutur Suwendra.

Selain masalah kerusakan fisik hutan, dirinya juga menyoroti aspek administratif dan transparansi finansial terkait sewa pakai lahan, baik di dalam kawasan hutan maupun area non-hutan yang digunakan untuk keperluan pertambangan. Pihaknya turut menyampaikan prosedur itu dalam RUU Kehutanan agar tidak ada ruang gelap dalam pengelolaan pendapatan negara.

“Terkait aturan sewa pakai, artinya kita juga kemarin tanyakan, kalau di lahan kehutanan, kawasan hutan kan dengan kepentingan kehutanan, tapi kan ada juga yang non-hutan yang diambil untuk wilayah penambangan. Ini kita minta prosedur yang jelas, sehingga jelas kemana sewanya, dengan siapa bayarnya, dan berapa bayarnya,” jelas Suwendra.

Suwendra mengingatkan, agar orientasi pemanfaatan sumber daya alam tidak hanya bertumpu pada eksploitasi jangka pendek, terlebih jika kontribusinya terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dinilai sangat minim jika dibandingkan dengan skala pengerukan alam yang terjadi. Ia menekankan pentingnya menjaga tutupan hutan demi masa depan generasi mendatang.

“Kita berharap ke depan ini, kerusakan alam itu menurun, itu menurun, tapi ketutupan hutan ini yang naik. Kita setuju dengan apa yang disampaikan Pak Presiden, kalau kita belum bisa merawatnya, biarkan jadi warisan anak cucu kita. Kalau kita belum bisa mengelolanya, biarkan dia terpendam di dalam bumi kita, sehingga nanti akan ke depan jadi warisan anak cucu kita. Nah, maka dari itu kita harus tekankan di Undang-Undang ini, agar kelestarian ke depan ini bisa jalan, tidak hanya diambil. Karena kita lihat PNBP-nya juga kan kecil, cuma hanya Rp 9 miliar, sedangkan yang dikeruk ini kan banyak. Itu yang kita harapkan,” tutup Legislator Daerah Pemilihan Lampung II itu.

Sementara itu,  Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan komitmennya dalam menertibkan pengelolaan sumber daya alam nasional dengan menutup ribuan tambang ilegal yang selama ini beroperasi tanpa izin.

Langkah tegas ini disebut sebagai bagian dari upaya besar untuk mengembalikan kekayaan negara agar benar-benar dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia.

Prabowo mengungkapkan, sejak menjabat, dirinya mulai mempelajari secara mendalam kondisi riil kekayaan alam Indonesia. Dari hasil kajian tersebut, Presiden menyimpulkan, Indonesia merupakan negara yang sangat kaya, namun pengelolaannya selama ini belum optimal karena maraknya praktik ilegal.

“Setelah saya jadi presiden saya belajar, saya lihat data-data, percayalah negara kita sangat kaya, Saudara-saudara sekalian. Hanya kekayaannya ini banyak dicolong, mereka bikin kebun tanpa izin, banyak bikin tambang tanpa izin,” ujar Prabowo.

Prabowo menegaskan, pemerintah tidak akan tinggal diam terhadap praktik-praktik tersebut. Berbagai langkah penertiban telah dilakukan, termasuk pengambilalihan lahan yang dikuasai secara ilegal. Hingga saat ini, pemerintah mengklaim telah berhasil menguasai kembali hampir 5 juta hektare lahan yang sebelumnya digunakan tanpa izin resmi.

“Aku sudah ambil alih itu semua, Saudara-saudara sekalian. Sampai hari ini sudah hampir 5 juta hektare yang kita kuasai kembali, kembali ke rakyat,” lanjut Prabowo.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *