PravadaNews – Kementerian Pertanian (Kementan) menyerahkan data sekitar 270 hingga 300 perusahaan sawit kepada aparat penegak hukum dalam pengawasan harga Tandan Buah Segar (TBS).
Data itu akan diteruskan kepada Kepolisian Daerah (Polda) dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) untuk proses pemeriksaan.
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengatakan pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menelusuri pembentukan harga sawit dari pabrik hingga petani. Pemerintah ingin memastikan kenaikan harga di tingkat pabrik tidak tertahan di rantai dagang sebelum sampai kepada petani.
“Ada kurang lebih 270 sampai 300 perusahaan yang belum menaikkan harga dan kami akan kirim langsung ke Polda tembusan ke Pak Kapolri, Pak Kapolda, dan kepada Dirkrimsus ditindaklanjuti,” kata Amran saat ditemui di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Amran menyebut penurunan harga TBS sebagai anomali karena terjadi ketika faktor pasar justru mendukung kenaikan harga komoditas ekspor. Pemerintah, tegas Amran, perlu menjaga sekitar 15 juta petani sawit agar tidak dirugikan oleh pembentukan harga yang tidak sesuai kondisi pasar.
“Ini ada anomali, di saat ini harga harusnya naik, bukan turun. Kenapa? Karena nilai dolar selisih 10 persen, ia harus naik, tidak ada alasan turun,” ujar Mentan Amran.
Kementan mencatat sekitar 70 persen harga TBS mulai pulih setelah koordinasi dengan asosiasi, eksportir, dan pelaku usaha sawit. Meski demikian, pemerintah masih menyoroti sekitar 30 persen perusahaan yang dinilai belum menyesuaikan harga sesuai ketentuan daerah.
Lebih lanjut, Amran menjelaskan harga TBS harus mengikuti ketetapan pemerintah daerah melalui peraturan gubernur di masing-masing wilayah. Karena itu, pemeriksaan dilakukan lebih dulu untuk memvalidasi data sebelum pemerintah menentukan langkah lanjutan terhadap perusahaan terkait.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Satuan Tugas Pangan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Satgas Pangan Polri) Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menyatakan, pengawasan harga TBS tidak berhenti pada pemeriksaan perusahaan. Satgas Pangan Polri mulai menelusuri kemungkinan adanya pola permainan harga dalam rantai perdagangan sawit.
“Kami menduga adanya indikasi kartel di sini atau persekongkolan jahat, persekongkolan diam-diam yang dilakukan untuk menyepakati harga TBS itu turun di saat harga CPO dunia tidak turun atau sedang cenderung naik,” tutur Ade.
Kasatgas Pangan Polri mengungkapkan penyelidikan dugaan kartel akan dilakukan bersama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Koordinasi tersebut akan melibatkan jajaran pusat dan wilayah, termasuk Dirkrimsus di daerah sentra sawit.
Selain itu, pengawasan tata niaga sawit berkaitan dengan upaya mencegah kebocoran penerimaan negara dari perdagangan komoditas strategis. Satgas Pangan Polri turut menyoroti praktik under-invoicing dan under-pricing yang dapat memengaruhi nilai transaksi serta penerimaan negara.
Pemeriksaan terhadap ratusan perusahaan sawit menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan pemulihan harga TBS berjalan sampai tingkat petani. Pemerintah dan aparat penegak hukum akan menelusuri apakah kenaikan CPO dan penguatan dolar AS sudah diteruskan secara wajar dalam rantai harga sawit.















