PravadaNews – Kepala Satuan Tugas Pangan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Satgas Pangan Polri) Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan adanya dugaan indikasi kartel dalam pembentukan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit.
Dugaan tersebut muncul setelah Satgas Pangan Polri melakukan pengawasan terhadap tata niaga sawit dan menemukan indikasi adanya pola penurunan harga TBS yang tidak sejalan dengan pergerakan harga minyak sawit mentah (CPO) di pasar global.
Menurut Ade, pengawasan yang dilakukan tidak berhenti pada pemeriksaan perusahaan-perusahaan sawit semata. Satgas Pangan Polri kini mulai menelusuri kemungkinan adanya praktik persekongkolan di sepanjang rantai perdagangan sawit yang menyebabkan harga TBS di tingkat petani tidak bergerak sesuai kondisi pasar internasional.
“Kami menduga adanya indikasi kartel di sini atau persekongkolan jahat, persekongkolan diam-diam yang dilakukan untuk menyepakati harga TBS itu turun di saat harga CPO dunia tidak turun atau sedang cenderung naik,” ujar Ade di Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Baca juga: Kenaikan HET Minyakita Jangan Bebani Produsen
Dugaan tersebut menjadi perhatian serius mengingat harga TBS merupakan faktor utama yang memengaruhi pendapatan jutaan petani sawit di berbagai daerah. Jika terbukti terdapat praktik pengaturan harga secara bersama-sama, maka kondisi tersebut berpotensi merugikan petani sekaligus mengganggu mekanisme pasar yang sehat.
Untuk mendalami temuan tersebut, Satgas Pangan Polri akan berkoordinasi dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Penyelidikan akan dilakukan secara terintegrasi dengan melibatkan jajaran pusat hingga daerah, termasuk Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) di wilayah-wilayah sentra perkebunan sawit.
Selain menyoroti dugaan kartel, Satgas Pangan Polri juga mencermati berbagai praktik dalam tata niaga sawit yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara. Salah satunya adalah dugaan praktik under-invoicing dan under-pricing yang dapat menyebabkan nilai transaksi perdagangan menjadi lebih rendah dari kondisi sebenarnya.
Praktik tersebut dinilai tidak hanya berdampak pada harga yang diterima petani, tetapi juga berpotensi mengurangi penerimaan negara dari sektor perkebunan dan perdagangan komoditas strategis. Oleh karena itu, pengawasan yang dilakukan tidak hanya berfokus pada aspek harga, melainkan juga menyasar kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan perdagangan dan perpajakan.
Pemeriksaan terhadap ratusan perusahaan sawit yang saat ini tengah berlangsung menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan pemulihan harga TBS benar-benar dirasakan hingga tingkat petani. Aparat penegak hukum akan menelusuri apakah kenaikan harga CPO dunia dan penguatan nilai tukar dolar Amerika Serikat telah diteruskan secara proporsional dalam rantai perdagangan sawit nasional.
Melalui langkah tersebut, pemerintah berharap tercipta tata niaga sawit yang lebih transparan, kompetitif, dan berkeadilan sehingga petani dapat memperoleh harga yang sesuai dengan kondisi pasar, sekaligus menjaga penerimaan negara dari sektor yang menjadi salah satu tulang punggung perekonomian nasional tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman menilai, kondisi harga TBS saat ini tidak sejalan dengan arah pasar komoditas. Harga minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan penguatan dolar Amerika Serikat terhadap rupiah seharusnya memberi ruang kenaikan bagi harga sawit petani.
“Ini ada anomali, di saat ini harga harusnya naik bukan turun. Kenapa? Karena nilai dolar selisih 10 persen. Ya harus naik, tidak ada alasan turun,” jelas Amran.
Pernyataan itu muncul setelah sejumlah petani menyampaikan bahwa harga TBS mulai naik, tetapi belum kembali ke posisi semula. Dari Sumatera Utara, harga pembelian di PKS disebut baru berada di kisaran Rp2.950 sampai Rp2.980 per kilogram.
Tekanan lebih terasa di Riau karena kenaikan harga di pabrik belum sepenuhnya diterima petani. Harga pembelian di pabrik disebut mencapai sekitar Rp3.340 sampai Rp3.400 per kilogram, sementara harga di tingkat petani masih sekitar Rp2.700 per kilogram.















