Kejagung ungkap alasan tidak sita motor listrik BGN dalam proyek MBG. (Foto: Dok. Negus Gibran/PravadaNews)

Beranda / Hukum / Respons Kejagung soal Permohonan JC Eks Wakil BGN Sony Sonjaya

Respons Kejagung soal Permohonan JC Eks Wakil BGN Sony Sonjaya

PravadaNews – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) akan mempelajari lebih lanjut permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya.

Diketahui Sony saat ini telah berstatus tersangka dan telah ditahan Kejagung bersama lima tersangka lainnya yakni mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusing, Asep Yusuf Somantri dan Komisaris PT. Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung RI, Syarief Sulaeman Nahdi menuturkan, pemeriksan terhadap Sony dilakukan tidak hanya soal terkait permohonan JC.

Syarief mengatakan, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan soal konstruksi keseluruhan perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG. “Semua materi termasuk itu (pengajuan justice collaborator),” kata Syarief kepada wartawan, Kamis (18/6/2026).

Baca Juga: Kejagung Temukan Puluhan Ribu Motor Listrik BGN di Sentul

Syarief mengatakan, pemeriksaan terhadap Sony sudah dilakukan kedua kalinya sejak dirinya ditetapkan tersengka. Syarief mengungkapkan, tidak ada tersangka lain yang dijadwalkan untuk diperiksan oleh Kejagung pada hari ini. “Hanya Sony,” kata Syarief.

Syarief menambahkan, penyidik akan terus melakukan pendalaman mengenai kasus dugaan korupsi tata kelola MBG di internal BGN sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, bekas Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sanjaya telah resmi mengajukan diri sebagai justice collaborator dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret namanya.

Kuasa hukum Sony, Krisna Murti mengatakan, komitmen tersebut telah disampaikan oleh kliennya dalam berita acara pemeriksaan di Kejaksaan.

Menurut Krisna keputusan menjadi justice collaborator dimaksudkan untuk membantah tudingan bahwa Sony adalah aktor utama dibalik praktik dugaan jual beli yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada program tersebut.

“Pak Sony menyatakan siap menjadi justice collaborator. Tekad itu sudah dituangkan dalam BAP di Kejaksaan,” ungkap Krisna.

Krisna menekankan, keputusan itu diambil Sony bertujuan membantu
proses penyelidikan yang saat ini dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Agung RI dalam kasus tersebut.

Krisna menegaskan kliennya kuga siap menyingkap tabir yang belum terbuka termasuk mengungkap tokoh-tokoh besar yang diduga juga terlibat dalam perkara kasus korupsi BGN itu.

“Menurut klien saya yang jelas melibatkan tokoh-tokoh dari kalangan eksekutif dan legislatif. Klien saya siap buka semuanya,” beber Krisna.

Krisna mengatakan, permohonan resmi untuk memperoleh status justice collaborator akan segera diajukan kepada Kejaksaan Agung dalam waktu dekat ini.

Krisna menambahkan, langkah itu, diharapkan juga dapat membantu mengungkap perkara secara lebih terang untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi di dalam program BGN tersebut.

“Pada waktunya nama-nama yang terlibat akan kami buka di persidangan. Ini merupakan itikad baik Pak Sony agar kasus ini berjalan transparan,” tutup Krisna.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *