PravadaNews – Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berbadan usaha akan menghitung ulang kewajiban pajak setelah tidak lagi mendapatkan fasilitas tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5%.
Keresahan itu muncul karena tarif PPh Final UMKM berbasis omzet kerap dibandingkan langsung dengan PPh badan berbasis laba. Padahal, dua skema ini memakai dasar penghitungan yang berbeda.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Inge Diana Rismawanti mengatakan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 memperbaiki sasaran penerima fasilitas pajak UMKM.
Dalam kebijakan tersebut, Perseroan Terbatas (PT) dan Commanditaire Vennootschap (CV) tidak lagi menjadi penerima baru fasilitas PPh Final UMKM.
“Memang kalau dilihat sekilas, dari 0,5% menjadi 22% terlihat sangat besar. Namun, perlu dipahami bahwa tarif 22% itu dihitung dari laba, bukan dari omzet,” ungkap Inge dalam diskusi publik yang dipantau PravadaNews, Kamis (25/6/2026).
Baca Juga: Pabrik Otomotif Relokasi: Investor Cut Loss?
Dalam skema final, pajak dihitung dari bruto atau omzet yang menjadi dasar pengenaan sepanjang tahun pajak. Rumus dasarnya adalah omzet kena pajak x 0,5%.
Inge mencontohkan, omzet Rp1,5 miliar tidak seluruhnya menjadi dasar pajak bagi usaha mikro orang pribadi. Setelah Rp500 juta pertama tidak dikenakan pajak, tarif 0,5% hanya dihitung dari Rp1 miliar sehingga pajaknya menjadi Rp5 juta setahun.
Pola itu tidak bisa langsung disandingkan dengan skema PT dan CV karena pajak badan dihitung dari laba usaha. Artinya, biaya bahan baku, sewa, tenaga kerja, dan operasional perlu dicatat sebelum laba kena pajak diketahui.
Menurut Inge, simulasi di media sosial kerap memakai asumsi laba 50% dari omzet Rp1,5 miliar sehingga beban pajak terlihat melonjak. Padahal, margin setiap usaha berbeda.
Jika omzet Rp1,5 miliar menghasilkan laba 10%, dasar penghitungan pajak badan menjadi Rp150 juta, bukan seluruh omzet. Untuk badan usaha beromzet di bawah Rp50 miliar, ketentuan PPh badan masih membuka ruang pengurangan tarif sesuai aturan yang berlaku.
Sementara itu, badan usaha yang merugi tidak membayar PPh badan karena tidak memiliki laba kena pajak.
Di sisi lain, Ketua Departemen Penelitian dan Pengkajian Kebijakan Fiskal Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pino Siddharta menilai, PP 20/2026 mengubah pendekatan fasilitas UMKM.
“Ketentuan tersebut menunjukkan adanya pergeseran pendekatan dari pengukuran omzet usaha yang memperoleh fasilitas menuju pengukuran kapasitas ekonomi total Wajib Pajak,” tulis Pino dalam analisisnya melalui laman website IKPI, Selasa (2/6).
Pino menjelaskan, Pasal 58 ayat 1 PP 20/2026 memperluas cara melihat peredaran bruto wajib pajak untuk menguji batas Rp4,8 miliar. Penghasilan dari usaha, pekerjaan bebas, penghasilan final lain, dan penghasilan luar negeri ikut diperhitungkan dalam batas tersebut.















