PravadaNews – Pengacara Razman Arif Nasution resmi dieksekusi atau dijebloskan ke Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasinya dalam perkara pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea.
“Kamis, Tanggal 25 Juni 2026 pukul 16.20 WIB telah dilaksanakan Penerimaan 1 orang eksekusi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara atas nama Razman Arif Nasution,” jelas Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Syarpani saat dikonfirmasi, Jumat (26/6/2026).
Syarpani menjelaskan, penyerahan Razman ke Lapas Kelas I Cipinang berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Nomor: B-4374/M.1.11/Eku.3/06/2026 Tanggal 25 Juni 2026, perihal penerimaan terpidana guna pelaksanaan putusan pengadilan.
Seperti diketahui, kasus ini awalnya diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Hakim menyatakan Razman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik secara berlanjut. Hakim juga menyatakan Razman terbukti bersama-sama melakukan fitnah.
Kasus tersebut terjadi pada 2022. Jaksa mendakwa Razman melakukan pencemaran nama baik Hotman secara bersama-sama dengan Putri Iqlima Aprilia.
Iqlima juga menjadi terdakwa dalam kasus ini. Dia telah dijatuhi vonis 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta.
Sementara itu, Razman dihukum 1,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Razman tak terima dan mengajukan banding hingga kasasi.
Setelah mengajukan banding, MA menolak kasasi pengacara Razman dalam kasus pencemaran nama baik pengacara Hotman Paris. Kemudian Razman tetap dihukum 1,5 tahun penjara.
“Tolak kasasi Penuntut Umum dan tolak kasasi Terdakwa,” demikian amar putusan kasasi nomor 5227 K/PID.SUS/2026 dikutip dari situs resmi MA.
Kasasi tersebut diadili oleh majelis hakim yang diketuai hakim agung Yohanes Priyana dengan anggota Noor Edi Yono dan Sutarjo.















