PravadaNews – Kehati-hatian dalam pemanfaatan kawasan hutan dan alih fungsi lahan menjadi perhatian utama anggota Komisi IV DPR RI.
Dalam pembahasan Panitia Kerja (Panja) Alih Fungsi Lahan di Jawa Barat, para legislator menegaskan, kebijakan pembangunan harus tetap menjaga fungsi hutan sebagai penyangga lingkungan.
Anggota Komisi IV DPR RI Sadarestuwati mendapat informasi mengenai rencana alih fungsi lahan dalam skala besar di Pulau Jawa. Karena itu, Sadarestuwati meminta pemerintah memberikan penjelasan yang jelas agar tidak menimbulkan dampak buruk bagi kelestarian lingkungan di masa depan.
“Saya dengar-dengar akan ada alih fungsi lahan seluas 1,1 juta hektare di area hutan di Jawa. Nah, kebenarannya seperti apa, ini yang kita ingin tahu. Karena kita ingin hutan ini tetap aman, hutan ini tetap utuh, jangan sampai kemudian ada bencana di sana-sini, ya kita yang salah,” ujar Sadarestuwati dikutip dari laman resmi dpr.go.id, Jumat (26/6/2026).
Baca juga: Tambang Emas Sulut Jadi Sorotan DPR
Menurut Sadarestuwati, upaya optimalisasi lahan untuk mendukung pembangunan dan peningkatan produktivitas memang perlu mendapatkan support. Namun, Sadarestuwati mengingatkan agar kebijakan alih fungsi lahan tidak dilakukan secara terus-menerus tanpa mempertimbangkan daya dukung lingkungan dan keberlanjutan kawasan hutan.
“Kami tentunya memberikan support, akan tetapi jangan kemudian alih fungsi lahan ini dilakukan terus menerus,” tegas Sadarestuwati.
Hal senada juga disampaikan oleh anggota Komisi IV DPR RI Sonny T. Danaparamita. Sonny menilai, setiap keputusan terkait perubahan status dan pemanfaatan kawasan hutan harus dilakukan secara sangat hati-hati.
Menurut Sonny, keputusan yang diambil oleh para pemangku kebijakan akan menentukan apakah kawasan hutan dapat tetap terjaga atau justru mengalami kerusakan.
“Di tangan bapak sekalian, hutan ini akan terjaga atau rusak. Satu tanda tangan itu sangat bermakna,” ujar Sonny.
Sebagai contoh, Sonny menyinggung kawasan Tumpang Pitu di Banyuwangi yang menurutnya berawal dari kawasan hutan lindung sebelum mengalami perubahan fungsi.
Sonny mengingatkan agar pengalaman serupa menjadi pelajaran penting dalam setiap pengambilan keputusan terkait kawasan hutan.
“Di kampung saya, Banyuwangi, ada tambang yang namanya Tumpang Pitu. Itu asal-muasalnya adalah hutan lindung. Diubah-ubah hanya karena teken saja, dan rusaknya luar biasa,” ungkap Sonny.
Dengan begitu, Panja Alih Fungsi Lahan, Komisi IV DPR RI terus mendalami berbagai persoalan pemanfaatan ruang, alih fungsi kawasan, serta pengelolaan hutan guna memastikan kebijakan pembangunan tetap berjalan seiring dengan upaya menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah risiko bencana ekologis di masa mendatang.














