Beranda / Ekonomi / PSR Mandek? Sawit RI Bisa Rugi Rp70 Triliun

PSR Mandek? Sawit RI Bisa Rugi Rp70 Triliun

PravadaNews – Potensi kehilangan Rp70,3 triliun dari sektor sawit muncul ketika jutaan petani swadaya masih tertahan pada tanaman tua dan peremajaan yang belum optimal. 

Angka itu menunjukkan risiko ekonomi dari lambatnya pembenahan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).

Hal ini diungkapkan Studi Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), yang menunjukkan Indonesia berisiko kehilangan tambahan produk domestik bruto (PDB). 

Kajian itu juga mencatat potensi kehilangan tambahan produksi minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) hingga 4,73 juta ton.

Peneliti Senior dan Analis Kebijakan CIPS Rahmad Supriyanto menyoroti posisi petani swadaya dalam rantai produksi sawit nasional.

“Rendahnya produktivitas petani sawit swadaya tidak hanya membatasi peningkatan pendapatan petani, tetapi juga membatasi potensi pertumbuhan ekonomi yang dapat dihasilkan sektor kelapa sawit,” ungkap Rahmad, dikutip Jumat (26/6/2026).

Temuan CIPS menjadi penting karena petani sawit swadaya mengelola sekitar 41% lahan sawit nasional. Kelompok petani itu juga menyumbang sekitar 35-40% produksi tandan buah segar (TBS) Indonesia.

Namun, produktivitas petani sawit swadaya baru mencapai sekitar 26,5% dari potensi maksimal yang dapat dicapai. Kesenjangan itu membuat luas lahan yang dikelola petani belum sebanding dengan hasil produksi yang diberikan.

Studi CIPS mencatat sekitar 2,4 juta petani masih mengelola tanaman sawit berusia lebih dari 25 tahun. Pada usia tersebut, tanaman sawit tidak lagi produktif sehingga kebutuhan PSR semakin besar.

Rahmad menilai, hambatan peremajaan tidak bisa dilepaskan dari akses petani terhadap pembiayaan dan legalitas lahan.

“Salah satu tantangan utama dalam sektor sawit adalah memastikan petani swadaya memiliki akses terhadap faktor-faktor krusial yang menentukan produktivitas mereka,” tutur Rahmad.

Dengan begitu, CIPS mendorong pemerintah membuat skema PSR yang lebih menarik bagi petani swadaya. Lembaga itu juga menilai penyederhanaan Surat Tanda Daftar Budidaya (STD-B) diperlukan untuk membuka akses petani terhadap peremajaan, pembiayaan, dan sertifikasi.

Sebelumnya, di tingkat daerah, hambatan produktivitas sawit rakyat juga terlihat di Kabupaten Bengkalis, Riau. Peremajaan di daerah sentra sawit masih berkaitan dengan kualitas benih, umur tanaman, dan kemampuan budidaya pekebun.

Kepala Bidang Produksi Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkalis Adi Zulhami menjelaskan, produktivitas kebun rakyat masih menghadapi sejumlah hambatan.

“Perkebunan kelapa sawit merupakan komoditas unggulan yang memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian daerah. Namun, masih terdapat berbagai tantangan, seperti rendahnya produktivitas akibat penggunaan benih tidak unggul, tanaman yang sudah tua, serta keterbatasan pengetahuan pekebun terkait praktik budidaya yang baik,” ujar Adi dalam keterangannya, Rabu (6/5). 

Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkalis mencatat luas perkebunan sawit daerah tersebut pada 2025 mencapai sekitar 375 ribu hektare. Dari jumlah itu, sekitar 87,75% merupakan kebun swadaya yang dikelola langsung oleh masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Bengkalis menargetkan PSR seluas 300 hektare pada 2026 melalui dukungan regulasi Kementerian Pertanian dan pembiayaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Program ini menjadi bagian dari upaya menjaga produktivitas sawit rakyat agar risiko kehilangan produksi, ekspor, dan potensi ekonomi tidak semakin besar.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *