Peneliti Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Huzni Mubarok. (Foto: Dok.@huznimubarok_)

Beranda / Ekonomi / Capital Outflow Ancam Industri

Capital Outflow Ancam Industri

PravadaNews – Dunia usaha menghadapi tekanan baru ketika arus modal keluar membuat rupiah rawan melemah dan biaya produksi makin berat.

Kondisi ini menempatkan pekerja dalam posisi rentan karena bunga tinggi menjaga kurs, tapi ruang ekspansi industri ikut menyempit.

Sebagai informasi, Bank Indonesia (BI) menaikkan BI Rate menjadi 5,75% setelah Rapat Dewan Gubernur (RDG) 17-18 Juni 2026. Kebijakan itu diarahkan untuk memperkuat stabilisasi rupiah, hingga menjaga inflasi.

Peneliti Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Huzni Mubarok menilai, kenaikan bunga menjadi pilihan sulit bagi kebijakan ekonomi.

“Kenaikan suku bunga harus dilakukan agar rupiah tidak semakin melemah, karena konsekuensi pelemahan bisa lebih besar bagi pekerja,” jelas Huzni saat ditemui di kantor CORE Indonesia, Tebet, dikutip Jumat (26/6/2026) malam.

Lebih lanjut, Huzni melihat capital outflow atau arus modal keluar tidak berhenti sebagai persoalan pasar keuangan. Tekanan itu dapat merembet ke biaya impor, pembiayaan usaha, dan keputusan perusahaan menahan produksi.

Struktur industri yang lemah, kata Huzni, membuat tekanan rupiah lebih cepat terasa ke lapangan kerja.

“Industri kita belum kuat, masih banyak menjual barang mentah, sementara manufaktur belum benar-benar menopang daya tahan ekonomi,” tutur Huzni.

Oleh karena itu, Huzni mendorong pemerintah untuk memperkuat sektor pengolahan agar tekanan eksternal tidak selalu dijawab dengan bunga tinggi.

Diversifikasi perkebunan, perikanan, dan manufaktur perlu memperbesar nilai tambah supaya industri punya ruang bertahan saat biaya naik.

Sementara itu, Satu Data Kementerian Ketenagakerjaan mencatat 23.470 tenaga kerja terkena pemutusan hubungan kerja sepanjang Januari sampai Mei 2026.

Data itu mengacu pada pekerja ter-PHK yang terklasifikasi sebagai peserta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP.

Sebagai informasi, Kemnaker menempatkan perlindungan pekerja sebagai bagian dari kebijakan pemerintah dalam menghadapi tekanan ketenagakerjaan.

Apalagi pemerintah menetapkan Satgas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja dan Kesejahteraan Buruh melalui Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2026.

Selain itu, Kemnaker juga menyampaikan peningkatan manfaat JKP sebagai bantalan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan.

Manfaat tersebut meliputi uang tunai 60 persen dari upah selama enam bulan, akses pelatihan kerja, dan informasi pasar kerja.

Seperti diketahui, capital outflow perlu dijawab dengan kebijakan industri, stabilisasi rupiah, dan perlindungan pekerja secara bersamaan. Tanpa penguatan manufaktur dan ekspor bernilai tambah, tekanan kurs dapat terus bergerak dari pasar keuangan menuju efisiensi tenaga kerja.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *