PravadaNews – Harga tandan buah segar (TBS) yang masih menarik membuat sebagian petani sawit belum mudah melepas kebun lama untuk mengikuti peremajaan.
Kondisi itu menempatkan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di antara kebutuhan menjaga pendapatan petani hari ini dan tuntutan memperbaiki produktivitas kebun dalam jangka panjang.
Program PSR menjadi instrumen pemerintah untuk mengganti tanaman sawit tua dengan bibit baru agar produktivitas kebun rakyat tetap terjaga. Namun, pelaksanaannya tidak hanya bergantung pada kesiapan anggaran.
General Manager Distrik Petani Mitra dan Kepala Divisi PSR PTPN IV PalmCo, Abdul Muthalib mengatakan, sebagian petani masih menahan replanting karena harga TBS belum turun.
“Memang benar, harga TBS masih mahal. Namun, kalau tidak melakukan replanting sekarang, nanti dari mana sumber dananya ketika harus replanting,” ujar Abdul saat ditemui di NICE PIK 2, dikutip Jumat (26/6/2026).
Menurutnya, penundaan peremajaan dapat membuat petani kembali menanggung biaya sendiri ketika tanaman semakin tua. Pembiayaan itu berpotensi berasal dari dana pribadi atau pinjaman perbankan apabila program bantuan tidak dimanfaatkan sejak awal.
Bantuan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) menjadi salah satu instrumen untuk meringankan biaya awal peremajaan. Abdul menyebut, bantuan itu dapat menopang kebutuhan kebun hingga tanaman belum menghasilkan tahun ketiga (TBM-3).
“Saat ini ada program Peremajaan Sawit Rakyat atau PSR dari BPDPKS dan pemerintah. Program ini jangan disia-siakan. Rp60 juta per hektare itu sudah bisa sampai TBM-3,” tutur Abdul.
Lebih lanjut, replanting dinilai lebih tepat dibandingkan ekstensifikasi apabila lahan lama masih dapat diperbaiki produktivitasnya. Ekstensifikasi tetap dapat dilakukan, tetapi arealnya harus jelas secara legal dan tidak membuka kawasan hutan.
Di sisi lain, PSR tetap menjadi bagian dari agenda besar pembenahan sawit rakyat. BPDP mencatat perkebunan sawit rakyat mencakup 6,9 juta hektare atau 41% dari total luas sawit di Indonesia.
Dari sisi pendanaan, BPDP pada Mei 2026 memperbarui tata cara penghimpunan pungutan ekspor komoditas perkebunan dan produk turunannya. Kebijakan pungutan itu menjadi bagian dari ekosistem pembiayaan yang menopang program sawit, termasuk peremajaan kebun rakyat.
BPDP juga menargetkan percepatan PSR seluas 50.000 hektare pada 2026. Target kti menunjukkan bahwa penundaan replanting akibat harga TBS masih tinggi dapat menjadi tantangan bagi percepatan peremajaan sawit rakyat tahun ini.















