PravadaNews – Saat omzet mulai tumbuh, sebagian pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) justru kembali menghitung kesiapan pembukuan sebelum bicara ekspansi.
Keresahan pelaku usaha itu muncul setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026, yang mengatur kembali skema Pajak Penghasilan (PPh) final bagi UMKM.
CEO Faber Instrument Indonesia, Devasari Rahmawati mengatakan, pelaku usaha merasakan langsung tantangan tersebut sejak membangun bisnis dari nol.
Tahun ini, UMKM tidak hanya menghadapi tekanan ekonomi dan geopolitik, tapi juga kebutuhan memahami aturan pajak terbaru.
“Kami juga bertanya-tanya, apakah aturan ini akan menggerus profit kami atau tidak. Apakah aturan ini benar-benar berpihak kepada kami atau tidak,” ujar Devasari, Jumat (26/6/2026).
Devasari menjelaskan, pelaku UMKM harus kembali belajar pembukuan dan perpajakan agar usaha tetap berjalan berkelanjutan. Kebutuhan itu muncul bersamaan dengan upaya menjaga profit, arus kas, dan tenaga kerja.
Fokus pelaku usaha dapat terpecah ketika kewajiban pajak menuntut pencatatan yang belum sepenuhnya dipahami.
“Bahasa dalam aturan tersebut juga sering kali sulit dipahami oleh pelaku UMKM,” lanjut Devasari.
Pelaku usaha itu menyebut, banyak UMKM masih mencatat keuangan secara sederhana karena keterbatasan waktu dan biaya. Kondisi ini membuat kebijakan pajak perlu diterjemahkan secara praktis.
Pada dasarnya pelaku usaha ingin meningkatkan omzet, profit, dan skala bisnis tanpa terbebani ketidakpastian kewajiban pajak. Karena itu, Devasari berharap aturan baru benar-benar memperhatikan kondisi UMKM yang sudah berupaya patuh.
Di sisi lain, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawati mengungkapkan, perubahan kebijakan diarahkan untuk memperbaiki sasaran fasilitas.
“Dalam PP 20 ini, sasaran kebijakannya yang kami perbaiki. Sebelumnya, pemerintah memberikan fasilitas tarif 0,5% untuk orang pribadi, PT, dan CV,” kata Inge, Kamis (25/6) lalu.
Tarif PPh final 0,5%, lanjut Inge, tetap diberikan kepada orang pribadi dan Perseroan Terbatas (PT) perorangan yang memenuhi ketentuan omzet. Sementara itu, Perseroan Terbatas dan Commanditaire Vennootschap (CV) diarahkan menggunakan skema umum karena pajaknya dihitung dari laba.
DJP menilai, kekhawatiran atas tarif umum sering muncul karena perhitungan publik memakai asumsi laba yang terlalu tinggi. Inge menegaskan, badan usaha beromzet di bawah Rp50 miliar masih memperoleh pengurangan tarif, sedangkan usaha yang merugi tidak membayar pajak.
Untuk PT dan CV yang masih memiliki sisa masa fasilitas tarif 0,5%, DJP memastikan masa transisi tetap berlaku hingga jangka waktunya selesai. Otoritas pajak juga membuka edukasi melalui kantor pajak di daerah agar pelaku UMKM dapat menyiapkan pembukuan sebelum beralih ke skema normal.















