PravadaNews – Kebutuhan dana kebun sawit rakyat tidak berhenti di tingkat petani, karena pungutan ekspor crude palm oil (CPO) ikut menjadi sumber pembiayaan yang kembali mengalir ke sektor hulu perkebunan.
Lebih lanjut, Kementerian Perdagangan menetapkan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1414 Tahun 2026 tentang harga patokan ekspor dan harga referensi. Aturan ini menjadi dasar bea keluar dan tarif layanan badan layanan umum atas komoditas ekspor tertentu.
Adapun harga referensi menjadi dasar penghitungan pungutan ekspor sawit. Dari skema itu, dana ekspor CPO dapat masuk ke pembiayaan perkebunan.
Senada dengan itu, Kepala Divisi Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dan Plasma PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV PalmCo, Abdul Muthalib menyebut dana Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) berasal dari pungutan ekspor CPO.
“Dana BPDP sebesar Rp60 juta per hektare itu diperoleh dari pungutan ekspor CPO,” jelas Abdul Saat ditemui di NICE PIK 2, dikutip Minggu (28/6/2026).
Selanjutnya, Abdul menilai dana tersebut berkaitan dengan kebutuhan memperbaiki produktivitas kebun rakyat. Menurut Abdul, produktivitas petani masih tertinggal karena tata kelola kebun belum mengikuti praktik budidaya terbaik.
“Nah di sini kami sudah berupaya menyetarakan produktivitas tersebut,” jelas Abdul.
Lebih lanjut, pola kemitraan PTPN IV PalmCo dilakukan dalam jangka panjang agar pengelolaan kebun lebih terarah. Abdul menyebut pendampingan dilakukan sejak penyediaan bibit, pembukaan lahan, penanaman, pemeliharaan, hingga panen.
“Bermitra dengan PTPN itu harus satu siklus,” jelas Abdul. Selanjutnya, pola tersebut diarahkan untuk menjaga mutu tandan buah segar dan produktivitas petani.
Sementara itu, data resmi BPDP menunjukkan pungutan ekspor CPO dan turunannya menjadi bagian dari kebijakan pembiayaan sawit pada 2026. BPDP mencatat tarif pungutan ekspor CPO dan turunannya dapat mencapai paling tinggi 12,5 persen dari Harga Referensi CPO Kementerian Perdagangan.
Lebih lanjut, pungutan ekspor ditempatkan BPDP untuk mendukung perkebunan sawit berkelanjutan dan penguatan sektor hulu. Dengan alur tersebut, pungutan ekspor CPO menjadi penghubung antara nilai ekspor sawit dan pembiayaan kebun rakyat.
Seperti diketahui, dana sawit menjadi salah satu instrumen kebijakan untuk menjaga keberlanjutan industri sawit dari hulu, terutama saat kebun rakyat masih menghadapi tantangan produktivitas, tata kelola, dan kebutuhan pembiayaan jangka panjang.















