Seorang pedagang sedang membetulkan lampu pencahayaan di warung kelontongnya. (Foto: Dok. pln.co.id)

Beranda / Ekonomi / Kemendag Kawal Hak UMKM saat PLN Padam

Kemendag Kawal Hak UMKM saat PLN Padam

PravadaNews – Saat listrik padam, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) bisa kehilangan jam produksi. Gangguan itu juga mengganggu transaksi yang berdampak pada pendapatan harian pelaku usaha.

Diketahui, pemadaman bergilir di Pulau Jawa pada Juni 2026 bermula dari gangguan teknis dua pembangkit besar. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN menyebut pembangkit milik Independent Power Producer (IPP) itu keluar dari sistem kelistrikan Jawa.

Kondisi ini membuat PLN melakukan pengaturan beban selama proses pemulihan pasokan. Dampaknya dirasakan pelanggan di sejumlah wilayah yang memakai listrik untuk kebutuhan rumah tangga dan kegiatan usaha.

Pada 19 Juni 2026, informasi pemadaman tercatat di beberapa wilayah Jawa Barat, Banten, serta Jawa Tengah. Sejumlah titik yang masuk pemantauan meliputi Pati, Depok, Bogor, Tangerang, Gading Serpong, dan Banjarnegara.

Baca Juga: Purbaya Ogah Umbar Tambahan Anggaran

Bagi UMKM, pemadaman listrik dapat menghentikan kegiatan produksi dan transaksi. Usaha es, warung makan, fotokopi, bengkel, hingga laundry termasuk kelompok yang rentan kehilangan layanan.

Sebelumnya, Menteri UMKM Maman Abdurrahman mencontohkan pedagang es sebagai pelaku usaha yang langsung terdampak saat listrik padam. Produk yang membutuhkan suhu dingin dapat mencair, rusak, atau tidak lagi layak dijual.

Adapun PLN menyatakan pemadaman bergilir mulai diminimalisasi pada 21 Juni 2026 setelah sistem kelistrikan Jawa membaik. Pemulihan dilakukan melalui perbaikan pembangkit dan penjagaan pasokan energi primer.

Sejalan dengan itu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) merespons gangguan listrik melalui fungsi perlindungan konsumen. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Moga Simatupang menegaskan, pelanggan berhak memperoleh penjelasan.

“Kementerian Perdagangan memastikan pemenuhan hak konsumen atas layanan ketenagalistrikan dan memperoleh penjelasan mengenai penyebab, dampak, dan langkah penanganan yang dilakukan oleh PLN terkait gangguan pasokan listrik yang berdampak pada aktivitas konsumen,” jelas Moga dalam keterangan resmi yang diterima, Jumat (3/7/2026).

Menurutnya, pelaku usaha wajib memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur atas jasa yang diperdagangkan. Kewajiban itu juga mencakup tindak lanjut pengaduan konsumen secara tepat dan bertanggung jawab.

Dalam proses pemantauan, pengaduan pelanggan tidak hanya menjadi laporan layanan, tapi juga bahan pemantauan Kemendag bersama PLN. Catatan lokasi dan durasi padam dibutuhkan untuk melihat dampak gangguan terhadap konsumen.

Kemendag menyatakan koordinasi dengan PLN dilakukan untuk memantau penanganan gangguan pasokan listrik. Adapun kompensasi pelanggan masih menunggu hasil akhir investigasi Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) dan mengacu pada aturan Tingkat Mutu Pelayanan (TMP).

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *