Kantor Badan Gizi Nasional (BGN) di Jl Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat.

Beranda / Hukum / Program MBG Perlu Diawasi Lembaga Independen

Program MBG Perlu Diawasi Lembaga Independen

PravadaNews – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) perlu diawasi oleh lembaga independen dari luar pemerintah. Usulan itu menyusul terungkapnya dugaan korupsi yang menyeret aparat aktif dari Polri dan TNI.

Pernyataan itu disampaikan Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar kepada PravadaNews, Jumat (3/7/2026).

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Brigadir Jenderal Polisi Lalu Muhammad Irwan Mahardan (LMI) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG. Penetapan itu menambah daftar tersangka dalam perkara yang tengah diusut.

Selain itu, Kejaksaan Agung juga mengungkap dugaan keterlibatan anggota TNI aktif berinisial Kolonel BU. Perwira tersebut menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran Badan Gizi Nasional (BGN) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa.

Fickar mengatakan sektor pengadaan barang dan jasa memang menjadi salah satu bidang yang paling rawan terjadi tindak pidana korupsi. Menurut Fickar, berbagai mekanisme telah dibuat untuk mempersempit peluang penyimpangan.

Fickar menjelaskan salah satu mekanisme yang diterapkan adalah sistem lelang untuk proyek dengan nilai tertentu. Meski demikian, sistem tersebut dinilai belum mampu sepenuhnya mencegah praktik korupsi.

“Bidang pengadaan di instansi atau institusi negara apa pun ada kecenderungan menjadi tempat korupsi yang aman, walaupun pejabatnya tidak bermain di harga, biasanya juga mendapat bingkisan dari pengusaha pemasoknya. Karena itu pada nilai proyek dengan besaran tertentu wajib digunakan mekanisme lelang,” kata Fickar.

Menurut Fickar, persoalan utama bukan lagi terletak pada sistem yang dibangun. Fickar menilai perilaku oknum pelaksana masih menjadi penyebab utama praktik korupsi tetap terjadi.

“Secara sistem sudah baik, tapi karena pelaksananya masih manusia, maka korupsi itu tetap tak terhindarkan,” ujar Fikcar.

Karena itu, Fickar mendorong penguatan fungsi pengawasan terhadap seluruh proses pengadaan barang dan jasa pemerintah. Pengawasan tersebut dinilai harus dilakukan secara konsisten sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan.

Fickar juga mengingatkan bahwa aparat pengawas internal tidak selalu mampu mencegah penyimpangan. Dalam sejumlah kasus, pengawas justru ikut terlibat dalam tindak pidana korupsi.

“Karena itu lini pengawasan harus diperkuat di bidang ini, walaupun seringkali pengawas pun sering menjadi bagian dari tipikornya. Karena itu perlu juga dipikirkan pengawas independen dari eksternal,” ujar Fickar.

Sementara itu, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan dugaan peran Kolonel BU dalam perkara tersebut. Syarief menyebut BU diduga berperan sebagai PPK yang mengatur proses pengadaan.

Menurut Syarief, BU diduga ikut mengarahkan pemilihan penyedia sekaligus terlibat dalam penggelembungan harga pengadaan barang. Dugaan itu masih menjadi bagian dari pengembangan penyidikan Kejaksaan Agung.

“Sebagai PPK. Pejabat Pembuat Komitmen. Di situ adalah ikut mengatur seperti penggelembungan harga dan pengarahan untuk pemilihan penyedia, itu dilakukan memang oleh PPK dan penyedia yang sudah kita melakukan penahanan pada saat itu,” kata Syarief.

Kasus dugaan korupsi Program MBG hingga kini masih terus dikembangkan oleh Kejaksaan Agung. Penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam proses pengadaan yang diduga merugikan keuangan negara.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *