PravadaNews – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook.
Selain menilai putusan belum sesuai dengan tuntutan, jaksa juga akan mempertimbangkan status tahanan rumah yang masih dijalani Nadiem dalam memori banding.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan tim jaksa penuntut umum telah menerima salinan putusan majelis hakim. Setelah mempelajari amar putusan tersebut, jaksa langsung menyatakan upaya hukum banding.
“Tim penuntut umum sudah menyatakan upaya hukum banding terhadap perkara tersebut,” kata Anang, Jumat (3/7/2026).
Menurut Anang, salah satu aspek yang akan menjadi perhatian dalam penyusunan memori banding ialah ketentuan mengenai status penahanan Nadiem. Dalam amar putusan, majelis hakim memutuskan terdakwa tetap menjalani tahanan rumah.
“Dalam putusan itu disebutkan tetap dalam tahanan, dalam tahanan rumah. Nanti dalam memori banding akan kami pertimbangkan,” ujarnya.
Meski mengajukan banding, Kejaksaan Agung menegaskan tetap menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Upaya hukum tersebut merupakan bagian dari mekanisme yang diatur dalam sistem peradilan pidana.
Sebelumnya, majelis hakim memvonis Nadiem dengan pidana penjara selama 10 tahun. Hukuman tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta pidana 18 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusan.
Selain pidana penjara, Nadiem juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar dengan subsider lima tahun penjara apabila tidak dibayarkan sesuai ketentuan hukum.
Di sisi lain, Nadiem juga telah memastikan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Menurutnya, langkah hukum itu dilakukan untuk memperjuangkan kebenaran dan membela dirinya dari putusan yang dijatuhkan pengadilan.
“Saya akan berjuang, saya akan segera melaksanakan naik banding, untuk terus berjuang demi kebenaran, demi anak muda, demi profesional di luar sana, demi semua orang jujur yang dikriminilasi,” ujar Nadiem usai sidang putusan.
Dengan langkah yang ditempuh kedua belah pihak, perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dipastikan berlanjut ke Pengadilan Tinggi. Majelis hakim di tingkat banding nantinya akan menilai kembali putusan Pengadilan Tipikor berdasarkan memori banding yang diajukan jaksa maupun tim kuasa hukum Nadiem.















