Illustrasi panen kelapa sawit. (Foto: Dok. Badan Pengelola Dana Perkebunan)

Beranda / Ekonomi / Aturan Ekspor Sawit Makin Tumpang Tindih

Aturan Ekspor Sawit Makin Tumpang Tindih

PravadaNews – Aturan ekspor sawit makin tumpang tindih saat PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) masuk saat skema pungutan lama tetap berjalan. Eksportir kini membaca lebih banyak kewenangan sebelum crude palm oil (CPO) berangkat ke pasar luar negeri.

Kehadiran DSI menandai perubahan tata kelola ekspor kelapa sawit sejak Juni 2026. Perubahan ini tidak berdiri sendiri, karena pemerintah sebelumnya sudah mengatur harga acuan dan kewajiban fiskal dalam pengiriman CPO.

Dasar kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis (SDA).

“Komoditas SDA Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat diekspor oleh BUMN Ekspor baik sebagai pemilik atau sebagai perantara tunggal,” bunyi Pasal 3 ayat (1) PP Nomor 24 Tahun 2026, dikutip Sabtu (4/7/2026).

Ketentuan itu membuka ruang bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Ekspor dalam transaksi sawit. Artinya, ekspor CPO tidak lagi hanya bertumpu pada hubungan langsung antara pelaku usaha dan pembeli luar negeri.

Namun, jalur baru ini tidak otomatis menggantikan mekanisme yang sudah berlaku. Kementerian Perdagangan masih menetapkan harga referensi CPO, sementara kewajiban ekspor tetap dihitung melalui dasar aturan yang berbeda.

Perlu diketahui, Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) juga memperbarui tata cara penghimpunan dana melalui PER-4/BPDP/2026. Aturan teknis itu menggunakan sistem ALEXIA untuk layanan administrasi, mulai dari pembayaran sampai konfirmasi pelunasan.

Dengan susunan tersebut, ekspor sawit kini tidak hanya melewati satu jalur kebijakan. Ada penetapan harga acuan, kewajiban fiskal, pengelolaan dana perkebunan, dan pelaporan melalui DSI sebelum skema penuh berlaku pada 1 Januari 2027.

Adapun pemerintah menempatkan DSI sebagai bagian dari pengawasan komoditas strategis dan penutupan celah under-invoicing. Pada masa transisi sejak 1 Juni 2026, ekspor masih berjalan, tapi data dan dokumen transaksi masuk dalam pemantauan DSI.

Di sisi lain, Pengamat kebijakan publik Trubus Rahardiansyah menilai, persoalan utama muncul karena pemerintah menambah kanal baru tanpa memangkas kerumitan aturan lama.

“Menurut saya ini memang menjadi semacam tumpang tindih dengan aturan yang ada dan terkesan seperti memaksa,” kata Trubus kepada PravadaNews, Selasa (16/6).

Dalam praktik bisnis, Trubus melihat pelaku usaha sudah menanggung berbagai kewajiban sebelum barang keluar dari pelabuhan. Karena itu, posisi DSI perlu dijelaskan secara rinci agar tidak dipersepsikan sebagai tambahan beban.

Baginya, masalah tumpang tindih itu tidak cukup dijawab dengan alasan pengawasan penerimaan negara.

“Regulasinya harus dipangkas, bukan hanya jelimet, ini malah mencekik kita sendiri,” tegas Pengamat itu.

Lebih lanjut, penyederhanaan aturan menjadi syarat sebelum peran DSI dijalankan penuh dalam ekspor sawit nasional. Tanpa pembagian kewenangan yang terang, kebijakan ini dapat menekan kepastian usaha dan membuat tata niaga sawit semakin rumit.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *